Terkait Narapidan yang Dilepas, Ini Penjelasan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham

MANOKWARI- Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Asep Sutandar menjelaskan terkait sejumlah narapidana yang dibebaskan melalui kebijakan asimilasi justru berulah setelah keluar dari penjara.

Asep Sutandar, kepada media jumat (24/4/2020) mengatakan bahwa Napi yang dilepas oleh pihaknya sudah memenuhi standar yang ditentukan baik melalui pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian sudah dilakukan. Sehingga para napi yang sudah menempuh hal itu telah memenuhi persyaratan dalam kelakuan baik untuk dibebaskan.

“Namun bila ada napi yang sudah memenuhi syarat, tetapi tidak menunjukan kelakuan baik dalam mengikuti pembinaan, maka napi tersebut tidak akan dibebaskan” terang Asep.

Ditambahkan Asep, persoalan kembali melakukan kejahatan diluar, itu bisa saja karena dampak ekonomi. Karena pihak lapas tidak bisa mengontrol hingga sejauh itu. Tetapi bagi yang sedang melaksanakn pembebasan asimilasi ataupun integrasi masih dalam pengawasn oleh pihak bapas.

Baca Juga :   MRPB Usulkan Fungsi Legislasi dan Anggaran Jadi Bagian Kewenangan

“ia sebelum narapidana dibebaskan, ada arahan yang disampaikan kepada keluarganya maupun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangai kejahatan” pungkas Asep. (QZ)

Pos terkait