Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)
Tak Setor LPPDK Paslon Terancam Dicorett
Galat basis data WordPress: [Table './kabartim_dbs/wp_post_views' is marked as crashed and should be repaired]SELECT SUM(count) AS views
FROM wp_post_views
WHERE id IN (413) AND type = 4
Pos terkait
Dominggus Mandacan Resmi Diusung NasDem Jadi Cagub Papua Barat
Ubaid-Anjas Resmi Kantongi Rekomendasi DPP Partai Bulan Bintang
Jelang Pilkada Serentak dan Perkuat Kinerja LDII Papua Barat Gelar Rakerwil
Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Papua Barat Gelar Konsolidasi Bersama Awak Media di Manokwari
Daftar di Partai PKB dan Partai Demokrat, Suyanto Dinilai Layak Dampingi HI di Pilkada Manokwari
Elysa Auri Kembali Maju Pilkada Teluk Wondama, Kini Gandeng Alex Marani