Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)
Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)