Tak Setor LPPDK Paslon Terancam Dicorett

Meski sudah memasuki masa tenang, 35 pasangan calon (Paslon) yang bertarung di 11 pilkada di Sulsel masih punya kewajiban. Hari ini, Minggu (6/12/2015) menjadi tenggat waktu bagi 35 pasangan kandidat untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)

Baca Juga :   Ini Nama-nama Lima Pjs Bupati yang Dilantik Gubernur Papua Barat

Pos terkait