MANOKWARI, kabartimur.com – Sebanyak 1054 Lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, dan Organisasi mitra terima hibah dan bantuan sosial APBD Papua Barat Tahun 2022 dari Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, yang diserahkan simbolis di Aston Niu Hotel, Rabu (6/04/2022).
Dominggus Mandacan mengatakan penyerahan bantuan hibah berdasarkan Permendagri no 99 tahun 2019 dan peraturan Gubernur No 2 tahun 2013 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.
“Penyerahan bantuan hibah kepada organisasi sosial keagamaan dan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai implementasi dari Motto serta visi dan misi Gubernur Papua Barat,” ungkapnya.
Dimana peserta penerima hibah lembaga sosial organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dianggarkan melalui melalui APBD Provinsi Papua Barat yang bersumber dari dana alokasi otonomi khusus dan dana bagi hasil.
Lebih lanjut dibeberkan Gubernur untuk jumlah alokasi anggaran bagi hibah dan bansos APBD tahun 2022 sebesar Rp. 404.475.572.000 (Empat ratus miliar empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) .
” Tahun ini merupakan tahun kedua yang mana Biro Kesra menjadi OPD teknis yang menangani pengelolaan dana hibah dengan sasaran organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi mitra pemerintah daerah,” Bebernya.
Gubernur juga Berharap, dalam rangka pengelolaan bantuan Hibah dan bantuan sosial agar terciptanya tertib administrasi, akuntable dan transparan. (TS)