Tahun 2022, PAD dan Retribusi Disektor Perikanan Tidak Terserap

HALTIM,Kabartimur.Com – Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), mempunyai potensi Perikanan yang sangat besar namun, pada tahun 2022 retribusi disektor perikanan tidak terserap ataupun tidak ada Pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur sektor perikanan.

Kepala dinas Perikanan Rustam Ali saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dinas Perikanan ditahun 2022 masi nol. Hal ini dikarenakan dinas Perikanan belum ada regulasi ataupun Perda yang mengatur tentang penarikan retribusi disektor perikanan.

“Jadi untuk tahun 2022 kita belum menarik retribusi disektor perikan untuk Para nelayan ataupun pengusahan dibidang nelayan karena belum ada regulasi yang mengatur terkait penarikan retribusi,” Ujar Rustam saat ditemui diruanganya, Senin (07/02/2022).

Dikatakannya sektor perikanan di Halmahera Timur sangat besar namun masih terkendala soal regulasi hingga saat ini. Sebelumnya pihaknya pernah menCoba lakukan Penarikan retribusi empat tahun belakangan disetiap nelayan namun dinas Perikanan mendapat teguran dari BPK karena belum ada dasar hukum bagi itu Perda maupun Perbub.

Baca Juga :   Pengajuan Bacaleg di KPU Luwu Utara Dibuka Dua Pekan Mendatang

“Kita punya potensi perikanan yang sangat besar itu ada di Wilayah Kecamatan Maba Utara dan Kec. Maba Selatan namun Dinas perikanan tidak bisa melakukan tindakan penarikan retribusi, hal ini yang sangat disayangkan,” Ungkapnya.

Lanjutnya, Saat ini Dinas Perikanan telah melakukan kordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan konsultasi terkait dengan regulasi atau payung Hukum yang mengatur disektor perikanan, kira-kira seperti apa.

“Bukan hanya itu, Pembuatan Payung hukum atapun Perda yang mengatur sektor perikanan juga perlu berkonsultasi dengan kementrian Perikanan, Karena ada hal-hal yang harus disampaikan juga ke Kementrian menyangkut dengan sektor-sektor perikanan yang ada di Haltim,” Tandasnya.

Dirinya mengakui selama ini Dinas Perikanan Haltim terkendala pada sektor retribusi pendapatan derah karena belum ada regulasi atapun Perda yang mengatur.
(Red/Ruslan )

Pos terkait