Sudah 5 Bulan Kegiatan Musyawarah Adat Wondama dan Festival Budaya di Belanda Belum Dipertanggungjawabkan

WASIOR – Sedikitnya 5 kegiatan dalam APBD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat tahun anggaran 2018 yang menyedot anggaran daerah mencapai 1 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh SKPD penyelenggara. Padahal kegiatan dimaksud telah dilaksanakan lebih dari 30 hari.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Richardus Kilmas dalam rapat evaluasi di Gedung Sasana Karya di Isei, Rabu (12/9/2018) menyebutkan sampai 10 September 2018 pihaknya belum menerima SPJ (surat pertanggungjawaban).

Padahal jika dihitung dari penerbitan SP2D (surat perintah pencairan dana) sebagian besar kegiatan telah berumur di atas 30 hari. Secara keseluruhan ada sekitar 30 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD sejak Februari 2018 namun belum membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Adapun kegiatan dengan nilai angggaran di atas 1 miliar adalah musyawarah adat Kabupaten Teluk Wondama telah 171 hari atau hampir 6 bulan belum dipertanggungjawabkan. Juga fasilitasi kegiatan peringatan HUT RI ke-73 sudah 49 hari belum ada SPJ. Dua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas.

Baca Juga :   Pemuda Sanggeng Ancam lakukan Penjarahan di pasar dan pertokoan jika Pemda Hanya Buat Himbauan Dirumah Saja

Kemudian pada Dinas Kesehatan berupa kegiatan penyediaan jaminan persalinan dari sumber DAK non fisik dengan nilai 1 miliar lebih yang telah 109 hari belum ada SPJ. Adapula kegiatan bantuan operasi kesehatan senilai 1,9 miliar sudah 47 hari belum ada pertanggungjawabkan.

Adapula pada Dinas Kebudayaan Kebudayaan dan Pariwisata yakni keikutsertaan Kabupaten Teluk Wondama dalam festival budaya tingkat internasional di Belanda dengan nilai 1 miliar lebih.
“Sudah 115 hari belum ada SPJ, “ ungkap Ricky, panggilan karib Kepala BKAD Richardus Kilmas.

Wakil Bupati Paulus Indubri dalam kesempatan itu memperingatkan semua pimpinan SKPD tidak menyepelekan laporan pertanggungjawaban keuangan karena bisa berkonsekwensi pada nama baik lembaga dan pejabat bersangkutan bahkan bisa berimplikasi hukum.

“ Ketentuannya 30 hari sejak tanggal keluar SP2D itu sudah harus SPJ, “ ucap Indubri. Dia menegaskan agar laporan pertanggungjawabkan terhadap seluruh kegiatan tersebut secepatnya dimasukan. “Paling lambat satu minggu dari sekarang, “ tandas Indubri.

Baca Juga :   Operasi Zebra Dimulai, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi di Manokwari

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Frans Mosmafa mengklaim keterlambatan pembuatan SPJ untuk kegiatan keikutsertaan dalam festival budaya di Belanda dikarenakan terkendala administasi pada biro perjalanan wisata yang mengurus tiket perjalanan rombongan.
“Tapi kami pastikan sudah dalam pembuatan dan hari ini (Rabu) sudah bisa diserahkan, “ ujar Frans. (Nday)

Pos terkait