Sudah 14 Nama Daftar DPRK Jalur Otsus ke DAP Wondama

WASIOR, Kabartimur.com– Sebanyak 14 nama bakal calon (balon) anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Teluk Wondama periode 2024-2029 jalur pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP)  telah mendaftarkan diri ke Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Wondama, Papua Barat.

“Sampai hari kedua masa pendaftaran di hari ini, Jumat, 28 Juni sudah ada 14 orang yang mendaftarkan diri. Yaitu 10 orang laki-laki dan empat perempuan, “ kata Wakil Sekretaris DAP Daerah Wondama Yeremias Korwam di sekretariat DAP Wondama di Wondiboi, Jumat sore.

DAP Daerah Wondama sebelumnya telah menyelenggarakan musyawarah adat untuk menjaring nama-nama yang diusulkan masyarakat adat dari 10 suku dan subsuku di Teluk Wondama guna mengisi kursi DPRK jalur pengangkatan dari unsur OAP atau yang biasa dikenal dengan DPR jalur Otsus.

Baca Juga :   Anggaran Covid-19 Wondama 38 M, Wabup Indubri : Jangan Ada yang Bermain-main dengan Dana Kemanusiaan

“Dari musyawarah adat itu kita mendapatkan 54 nama. Terdiri dari laki-laki 37 orang dan perempuan 17 orang. Mereka semua itu harus mendaftar dulu, melengkapi semua berkas baru kami lakukan pleno setelah itu baru diserahkan ke pansel (panitia seleksi), “ jelas Korwam.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRP dan DPRK Periode 2024-2029, beberapa syarat pencalonan DPRK antara lain tidak terlibat partai politik dalam lima tahun terakhir.

Juga tidak masuk sebagai calon anggota DPRD dalam Pemilu 2024 lalu.

Sesuai jadwal, pendaftaran bakal calon anggota DPRK berlangsung sampai 3 Juli 2024. DAP selanjutnya menyerahkan daftar nama calon yang memenuhi syarat kepada panitia seleksi (pansel) untuk dilakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

“Kami harapkan semua bakal calon melengkapi berkas. Tanggal 3 Juli penutupan berarti semua harus lengkap. Kalau tidak lengkap berarti gugur, “sambung Korwam.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Bersama KPU Tandatangani NPHD Untuk Anggaran Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2024

Ketua DAP Daerah Wondama Adrian Worengga berharap proses penjaringan hingga seleksi yang sedang berjalan saat ini bisa menghasilkan figur-figur terbaik yang mampu mewakili kepentingan masyarakat adat orang Wondama di kursi legislatif.

“Kita harapkan lewat seleksi ini bisa menghasilkan orang-orang terbaik yang nanti duduk di DPR bisa berbicara untuk memperjuangkan hak-hak orang Papua khususnya orang Wondama, “kata Worengga.

Untuk diketahui, kuota kursi DPRK jalur pengangkatan unsur OAP periode 2024-2029 untuk Kabupaten Teluk Wondama adalah lima kursi atau seperempat dari jumlah kursi DPRK hasil Pemilu yakni 20 kursi.

DPRK unsur OAP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Pada pasal 6A ayat (1) disebutkan DPRK terdiri atas a) anggota yang dipilih dalam pemilihan umum dan b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (Nday)

Baca Juga :   Bawaslu Nyatakan Laporan Politik Uang dengan Terlapor Oknum Caleg Golkar Wondama Pidana Pemilu

 

Pos terkait