WASIOR, Kabartimur.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Teluk Wondama (DPRK), Papua Barat melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Rabu (3/12/2025).
Sosialisasi dilaksanakan di Pasar Sobey, Distrik Teluk Duairi dengan Mama-mama Papua dan para pedagang yang berjualan di Pasar Sobey sebagai peserta.
Ketua Bapemperda DPRK Teluk Wondama Robert Gayus Baibaba mengatakan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diperlukan untuk menata pasar rakyat guna meningkatkan kualitas pelayanan, pemerataan pendapatan dan daya saing daerah di sektor perdagangan.
“Kegiatan jual beli di pasar rakyat seperti Pasar Sobey ini perlu diatur supaya bisa berjalan dengan baik. Untuk itu maka Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Penataan Pasar Rakyat ini perlu ada supaya ke depan ada perhatian dari Pemerintah Daerah untuk pasar ini, “kata Gayus saat membuka sosialisasi.
Anggota Bapemperda, Yuliana Manupapami menambahkan Perda nomor 5 Tahun 2023 yang merupakan perda inisiatif DPRK dihadirkan untuk memastikan adanya perhatian pemerintah terhadap pasar rakyat.
“Jadi nanti apa yang masih kurang di sini seperti misalnya perlu ada WC di pasar ini, perlu ada penerangan, perlu ada penataan juga di bagian tengah ini, itu bisa diperhatikan oleh Pemerintah Daerah, “kata Yuli.
Pada kesempatan itu, para pedagang di Pasar Sobey mengusulkan kepada DPRK agar mendorong Pemda untuk melakukan penataan Pasar Sobey menjadi lebih baik lagi.
Yakni dengan melengkapi sejumlah sarana prasarana yang dibutuhkan seperti penataan halaman dan areal dalam pasar, penyediaan toilet serta penambahan los dan kios.
“Kami minta dibagun parit karena kalau hujan itu biasa air tergenang. Juga kami minta dibuat kamar dan WC satu lagi karena selama ini baru satu saja jadi kitorang semua baku ganti terus, “kata Sofia Djopari, salah seorang Mama Papua yang berjualan di Pasar Sobey.
Kepala Distrik Teluk Duairi Sameul Aitoinuri yang turut hadir dalam acara itu berharap, adanya Perda Nomor 5 Tahun Tahun 2023 membawa dampak positif terhadap kelangsungan Pasar Sobey.
“Semoga dengan adanya peraturan daerah ini, Pasar Sobey akan semakin diperhatikan sehingga pasar ini bisa terus berkembang dan menjadi pusat perekonomian bagi masyarakat di Distrik Teluk Duairi, “ucap Samuel.
Dalam kegiatan itu, selain berdiskusi bersama, anggota Bapemperda juga berbelanja bersama membeli barang-barang jualan para pedagang.
Adapun Pasar Sobey merupakan pasar rakyat yang dibangun dengan anggaran bantuan Kementerian Perdagangan dan diresmikan oleh Bupati Elysa Auri pada Agustus 2025 lalu.
Turut hadir dalam sosialiasi Perda tersebut, para anggota Bapemperda DPRK Teluk Wondama yakni Yuliana Manupapami (Golkar), Luther Tandian (PPP).
Juga Matius Patongloan (Gerindra), Nasrani Toteng (Demokrat) dan Rusman Latif (PKB) Serta Sekretaris Dewan Sri Maryanti Mendila. (Nday)







