HALTIM,Kabartimur.Com – Solidaritas masyarakat maba sangaji mendesak Polda Maluku Utara agar segera membebaskan 11 warga Desa Sangaji yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Desakan pembebasan 11 orang warga tersebut dilakukan melalui aksi, Solidaritas mayarakat maba sangaji, Selasa (20/05/2025) di Kota Maba.
Kordinator Aksi Bahdin Abaas mengatakan penangkapan terhadap 27 warga Maba pada tanggal 11 Mei 2025, tampa prosodur hukum yang sah. Dan hingga saat ini 11 warga yang telah ditetapkan tersangka.
“Untuk itu kami yang tergabung dalam solidaritas mayarakat maba sangaji meminta kepada pihak Polda Malut untuk membebaskan 11 warga masryakat maba sangaji tampa sarat,” tegasnya.
Dikarenakanya, Ini merupukan bentuk kriminalisai pembela lingkungan dan melanggar hak asasi manusia Beberapa masyarakat Adat yang melakukan aksi di PT. Position untuk mempertahankan hak ulayatnya justru di tuduh merusak bahkan kerap di balas dengan intimidasi.
“Jadi kasus sperti ini sering terjadi bukan karena mereka bersalah justru mereka dianngap menganggu aktitivitas tambang yang beroperasi secara serampangan dan tampa mempertimbangkan hak-hak masyarakat,” tandasnya.
Untuk itu Solidaritas mayarakat Maba Sangaji meminta Polda Maluku Utara, membebaskan 11 warga Maba Sangaji tampa syarat dan user PT. Position.
Penulis: Aples