Solidaritas BEM, OKP Cipayung  Aksi di Kantor Bupati Minta Ranperda  Pengendalian Minuman Beralkohol di Manokwari Dibatalkan

Manokwari, kabartimur.com– Solidaritas BEM, OKP Cipayung, Ikatan Kedaerahan menggelar aksi di halaman Kantor Bupati Manokwari, untuk menolak Ranperda, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, Rabu (27/8/2025).

Korlap Aksi, Yusuf Lelo menyampaikan aspirasinya untuk pemerintah daerah membatalkan Ranperda terkait pengendalian minuman beralkohol di Manokwari.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait ranperda Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol namun faktanya  pemerintah mengeluarkan rekomendasi kepada salah satu pengusaha di Manokwari,” ujarnya.

Disampaikannya, sesuai dengan visi kota Manokwari yaitu kota Injil, hak tersebut dirasa bertentangan dengan itu.

“Injil masuk ke tanah Papua secara khusus di pulau Mansinam dan kami datang karena minuman alkohol bertentangan dengan Manokwari kota Injil,” katanya .

“Memanfaatkan perda tentang miras untuk meningkatkan PAD di Manokwari itu kurang tepat, kami dengan tegas menolak investasi apapun untuk minuman beralkohol,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Mansel Serahkan Dokumen APBD Perubahan

Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa, sejak era reformasi tahun 1998, demokrasi telah menjadi instrumen penting bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi, ide, dan gagasan kepada pemerintah. Hal ini, menurutnya, berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Papua dan khususnya Kabupaten Manokwari.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Manokwari. Ia menyebut, puluhan titik distribusi miras yang tidak terawasi dengan baik dan telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, karena faktanya minuman beralkohol sudah beredar luas. Sebagai Bupati, saya mengakui bahwa saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan minuman beralkohol di Manokwari. Oleh karena itu, saya menegaskan bahwa Manokwari harus menuju wilayah bebas minol (minuman beralkohol),” tegasnya.

Pemerintah daerah, menurut Bupati, akan menampung seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait isu ini. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih baik ke depan.

Baca Juga :   Kemenag Dan Pemda Haltim Telah Melakukan Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitra Tahun 2025 

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol selama hampir dua dekade terakhir.

“Permendag Nomor 25 Tahun 2021 menyebut minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Namun selama 19 tahun, sejak diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2006, pengawasan terhadap barang ini nyaris tidak dilakukan,” jelas Ayomi.

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera membahas ulang tata kelolah, pengendalian, dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Manokwari secara menyeluruh.

“Ini saatnya kita duduk bersama dan membahas regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di daerah ini,” pungkasnya. (Red*)

Pos terkait