Manokwari, kabartimur.com– Ketua Tim pemenangan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Hermus Indou dan Mugiyono atau HERO, menegaskan bahwa koalisi tetap terbuka kepada pihak mana pun untuk berkordinasi terkait status dukungan Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA).
Ketua Tim Pemenangan HERO, Haryono May Mengatakan, Koalisi pada malam tanggal (4/9/2024) menunggu di sekretariat Pemenangan HERO apabila ada komunikasi dari tim Paslon Bernard Boneftar dan Edi Waluyo atau BERBUDI datang untuk berkordinasi terkait status peralihan dukungan Partai Hanura
“Malam itu kita menunggu di sekretariat, tapi tidak ada yang datang atau komunikasi dengan kami tim Koalisi,” kata Haryono May Sabtu (7/9/2024).
Haryono menegaskan bahwa Demokrasi di Pilkada Manokwari merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk Tim Koalisi HERO, sehingga tidak ada yang menutup ruang itu.
“Kita ini negara demokrasi kalau memang ada partai dalam koalisi yang menarik dukungan dan memberikan dukungan ke Paslon lain, kota hormati itu,” jelas Haryono.
Sebelumnya pada penutupan perpanjangan pendaftaran, Paslon Berbudi mendatangi KPU Manokwari dengan dukungan Partai PBB, PRN, Gelora, Partai Ummat dan Partai Garuda sebagai partai non seat serta Partai Hanura sebagai partai yang memiliki kursi di DPRD Manokwari.
Partai Hanura sebelumnya memberikan dukungan kepada Pasangan Hermus Mugiyono dukungan itu melalui B.1KWK yang di keluarkan pada 31 Juli 2024, namun pada 4 September 2024 Hanura mengeluarkan B.1KWK terbaru dengan mendukung Pasangan Bernard Boneftar dan Edi Waluyo.
Bupati Manokwari Hermus Indou yang juga Bakal Calon Peserta Pilkada ditemui Wartawan Sabtu, (7/9) mengatakan perubahan dukungan Hanura dari HERO ke BERBUDI itu merupakan kewenangan DPP Hanura
“Semua perubahan model B1-KWK Partai Hanura dari Paslon HERO ke BERBUDI merupakan kewenangan DPP, kita tetap menghormati apa yang sudah diputuskan DPP Hanura,” kata Hermus Indou..
Hermus menyatakan menghormati keputusan DPP Hanura, namun tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Kita patuh terhadap regulasi yang mengatur mekanisme baik terhadap proses pendaftaran maupun sesudah penetapan calon dan seterusnya,” ujarnya
Namun demikian, lanjut dia, ada ketentuan perundang-undangan yang harus ditaati dalam proses pendaftaran sampai pelaksanaan Pemilu.
Secara utuh dan menyeluruh telah diatur tuntas dalam perundangan-undangan Pilkada maupun PKPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami pasangan HERO berkomitmen bahwa tetap menghormati semua proses demokrasi yang berlangsung di Manokwari secara konstitusional, kami pun tidak ada dalam gesekan untuk mempengaruhi masyarakat untuk melakukan kekerasan atau aksi-aksi. Mari kita kontestasi secara sehat, mari kita cerdaskan masyarakat kita,” pintanya kepada Wartawan.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, Partai Hanura masih tercatat sebagai pendukung pasangan HERO berdasarkan undang-undang Pemilu dan PKPU.
“Kami tetap berpendapat bahwa walaupun Hanura B1-KWK telah dicabut tetapi secara konstitusional Hanura masih tetap ada pada kami, berdasarkan undang-undang Pemilu maupun PKPU Hanura masih tetap ada di pasangan Hermus Indou dan Mugiyono,” Tutur Hermus.(Red/*)