Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA Negeri, Bukan Hasil UN

MANOKWAR-Sistem zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

“PPDB saat ini berdasarkan sistem zonasi, maka kriterianya berdasarkan zonasi dan bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN),” kata Adrianus Hara, Kepala SMA N 2 Manokwari kepada Kabartimur.com, Jumat (29/6/2018)  di ruang kerjanya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)14/2018 tentang PPDB yang menyebutkan bahwa yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Beberpa hal yang perlu diperhatikan  mengenai sistem Zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya;

1. sekolah yang diselenggraakn oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca Juga :   KPU Umumkan Suara Parpol dan Caleg Terpilih DPR Papua Barat

3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.

Baca Juga :   DPRD Manokwari Usulkan Pokir Hasil Reses Dalam Musrenbang RKPD Tahun 2024

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.

SMA N 2 Manokwari resmi membuka pendaftaran pada senin 2 juli 2018. Pendaftaran dibuka secara langsung. Calon siswa baru datang ke sekolah tujuan dengan membawa persyaratan dan berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan.

Adrianus berharap  ada kesadaran setiap orang tua siswa  untuk bekerja sama dengan pihak sekolah bersama-sama bertanggung jawab terhadap perkembangan pendidikan anaknya.

Pos terkait