Toraja Utara, Kabartimur.com- Selain menunggak gaji PNS, Pemda Toraja Utara juga ternyata menunggak gaji tenaga kontrak daerah, upah tenaga kontrak tersebut dikabarkan sedang dalam proses pembayaran untuk 6 bulan, sementara sisah gaji PNS di bulan Januari dan Pembruari baru akan diselesaikan di bulan Desember mendatang.
Dikonfirmasi melalui saluran selulernya beberapa hari lalu, Sekertaris Daerah Toraja Utara Salvius Pasang menyampaikan bahwa sisah gaji PNS yang tertunggak di bulan Januari dan Pebruari itu akan diselesaikan setelah pembayaran gaji bulan Desember.
” Biasanya sisah gaji itu akan dibayarkan setelah perhitungan, penggajian Desember” Ungkapnya
Hanya saja, penyataan Sekertaris Daerah tersebut tidak berlaku umum bagi semua daerah sebab pada kenyataannya daerah daerah lain sudah menyelesaikan kenaikan gaji PNS tersebut sejak bulan Maret lalu.
Salvius juga membantah bahwa Pemda baru menggunakan aplikasi SPBE dari Mendagri di Tahun 2024 ini, menurutnya SIPD yang merupakan produk dari Kemendagri tersebut sudah mulai digunakan sejak beberapa tahun lalu, hanya saja masih didampingi dengan aplikasi dari BPKP yakni aplikasi FMIS
” Sebenarnya kita sudah pakai SIPD, hanya saja untuk evaluasi kita masih pake FMIS, sedangkan untuk tahun 2024 ini kita sudah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi dari Kemendagri sepenuhnya yakni SIPD-RI” Katanya
Sementara itu, Sekda juga menyampaikan bahwa selain kekurangan gaji PNS, upah tenaga honorer Pemda Toraja Utara juga baru sementara berproses, yang akan dibayarkan adalah upah selama 6 Bulan.
“Gaji TKD kita sudah sementara proses untuk gaji selama 6 bulan” Tambahnya lagi. (ST/*)