HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com – Proyek penataan dan finishing Jembatan Soagimalaha dan Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur dengan nilai kontrak Rp4,270 miliar menuai sorotan.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Gamalia tersebut dinilai tidak sebanding antara volume pekerjaan dengan nilai anggaran yang digelontorkan dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur itu mencakup sejumlah item pekerjaan, seperti pengecatan jembatan, pembuatan bronjong, pemasangan tiang lampu, penataan taman, pemasangan paving, hingga perbaikan pagar jembatan.
Namun, Sekretaris Jenderal LSM Amanat Penderita Rakyat (Ampera) Halmahera Timur, Muhibu Mandar, menilai pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan nilai kontrak sebesar Rp4.270.000.000.
“Volume pekerjaan dan item yang dikerjakan tidak sesuai dengan nilai anggaran. Ini perlu ditelusuri,” ujar Muhibu.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum penting dilakukan agar tidak terulang kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
“Jangan sampai kasus seperti tahun 2022 kembali terjadi, di mana ada indikasi proyek yang tidak diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Proyek ini sendiri dikerjakan berdasarkan kontrak Nomor 600/18/SP.PRMH-JMBTN GNT 2/APBD-P/DPERKIM-HT/X-2025 yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Ampera berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri proyek tersebut secara transparan dan akuntabel.
(Redaksi)






