Sekjen Ampera Haltim Apresiasi Dua Ranperda Strategis: Perlindungan Hukum Adat dan Tanah Adat

HALMAHERA TIMUR, Kabartimur.com – Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanat Penderita Rakyat (Ampera) Halmahera Timur, Muhibu Mandar, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah bersama DPRD Halmahera Timur dalam menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sepanjang tahun 2026.

Dari puluhan Ranperda tersebut, Muhibu menilai terdapat dua regulasi yang sangat strategis bagi masyarakat, yakni Ranperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat dan Ranperda tentang perlindungan tanah adat.

Menurutnya, keberadaan regulasi terkait tanah adat menjadi hal penting, mengingat selama ini banyak wilayah di Halmahera Timur diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat, namun belum memiliki keabsahan secara administratif maupun pengakuan negara.

“Ranperda ini penting agar ada kejelasan hukum. Selama ini banyak klaim tanah adat, tetapi belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan mengenai perlindungan masyarakat hukum adat juga diharapkan tidak sekadar mengubah pola pikir masyarakat dalam mengklaim wilayah, tetapi harus diikuti dengan langkah konkret dari pemerintah.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Lembang Butang Masuk Bui

Salah satu langkah yang diusulkan adalah peninjauan kembali status sebagian kawasan hutan untuk dapat ditetapkan sebagai hutan adat maupun tanah adat.

“Pemerintah sudah saatnya mengkaji perubahan status sebagian kawasan hutan menjadi hutan adat dan tanah adat, agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Muhibu juga mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur untuk memprioritaskan wilayah seperti Kota Maba, Maba Tengah, serta beberapa kecamatan di Wasile sebagai bagian dari penetapan wilayah tanah adat.

Ia menilai, selama ini masyarakat di wilayah tersebut kerap mengklaim tanah adat, namun belum diakui secara sah oleh negara karena belum memiliki dasar administratif yang jelas.

“Oleh karena itu, Pemda dan DPRD harus memulai langkah konkret agar Halmahera Timur memiliki wilayah tanah adat yang diakui negara,” tegasnya.

Penulis: Aples

Pos terkait