HALTIM, kabartimur.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang malas berkantor serta terlibat kasus narkoba akan diproses untuk diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (PNS).
Penegasan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin apel pagi yang dihadiri para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ASN, serta peserta Latihan Dasar (Latsar) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Senin (26/01/2026).
Dalam arahannya, Ricky meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Haltim, Ismail Mahmud, agar segera mendata ASN yang tidak disiplin, termasuk yang jarang masuk kantor dan yang tersandung kasus narkoba.
“Di daerah lain, pemerintahnya berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Di Haltim, kesejahteraan sudah terpenuhi, tapi justru masih ada PNS yang malas. Ini aneh,” ujar Sekda dengan nada tegas.
Ia menambahkan, sesuai instruksi Bupati Halmahera Timur, ASN yang terlibat narkoba atau melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi tegas hingga pemecatan.
“Saya minta kepada Kaban BKPSDA segera menyiapkan data ASN yang akan diproses pemecatan. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi PNS yang malas berkantor, tetapi juga bagi yang terlibat kasus narkoba,” tegasnya.
Sekda menjelaskan bahwa proses awal akan dilakukan dengan penonaktifan sementara terhadap ASN yang terlibat kasus hukum. Apabila dalam proses hukum yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka akan dikembalikan ke posisi semula. Namun jika terbukti bersalah, pemecatan permanen akan dilakukan.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN serius dalam bekerja, tidak bermalas-malasan, demi Halmahera Timur yang lebih baik,” tandasnya.
Penulis: Aples






