Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Impersonasi

Jakarta kabartimur.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA).

AMG Pantheon Diduga Catut Nama Pantheon Ventures

AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang. Pantheon Ventures dipastikan tidak menjalankan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Selain itu, AMG Pantheon diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :   Jatuh Cinta di Gereja, Kakek 81 Tahun di Tana Toraja Sulsel, Nikahi Perawan 63 Tahun

Dalam praktiknya, anggota diarahkan membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether). Dana tersebut kemudian ditransfer ke dompet digital (wallet) milik AMG Pantheon. Selanjutnya, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga tidak riil.

MBA Jalankan Skema Member-Get-Member Berjenjang

Sementara itu, Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Hasil klarifikasi menunjukkan MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :   Bupati Lantik 65 Kepala Sekolah dan Pengawas TK, SD, SMP dan SMA/SMK Se Kabupaten Manokwari

MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang (member-get-member). Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan. Anggota hanya ditugaskan melakukan aktivitas ulasan (review) hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi.

Pemblokiran dan Koordinasi Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Baca Juga :   Pemuda Kecamatan Maba Tengah Taklukan Persema Marasipno

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)

Pos terkait