WASIOR – Oknum anggota Polres Teluk Wondama, Papua Barat berinisial RS yang ikut ditangkap pada saat penggerebekan oleh Satuan Narkoba, Selasa (10/12) lalu tidak masuk dalam 5 nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Teluk Wondama.
Adapun 5 rekan RS yakni AYW, YMS, BA, NW dan R alias D telah resmi menyandang status tersangka. Mereka telah mengakui sebagai pemilik ganja kering seberat 1,7 Kg yang didapat sewaktu penggerebekan.
Kapolres AKBP Danang Sarifudin pada konferensi pers, Jumat siang di Mapolres Teluk Wondama di Isui menyebut, dari hasil pemeriksaan, RS diketahui bukan sebagai pemilik narkotika jenis ganja yang didapatkan pada saat penggerebekan.
Namun demikian berdasarkan tes urine yang telah dilakukan, RS dipastikan positif menggunakan ganja.
“Sejauh ini yang bersangkutan tidak memiliki barang (ganja) tapi kita masih terus melakukan pendalaman. Tapi dari hasil tes urine hasilnya juga positif tapi karena bukan pemilik barang. Kenapa bisa ketemu sama mereka (tersangka lain) karena sebatas hubungan pertemanan, “jelas Danang.
Kasat Narkoba Ipda Muhamad Ramli menepis anggapan pihaknya melindungi RS lantaran berstatus sebagai sesama anggota Korps Baju Cokelat. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka terhadap RS semata-mata unsur hukumnya belum terpenuhi.
“Tidak ada yang kita istimewakan, buktinya dia masih ditahan (di sel tahanan Mapolres). Kalau kita istimewakan untuk apa kita tangkap. Dari tes urine dia kan positif jadi pasti tetap diproses, “ ujar Ramli yang memimpin tim saat penggerebekan Selasa lalu.
Kapolres memastikan penyidikan atas kasus tersebut masih terus berlanjut. Sebab, dua dari 5 pengedar ganja yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini masih buron. Keduanya adalah NW asal Manokwari dan R alias D yang merupakan warga asing asal Papua Nugini yang kabur sewaktu penggerebekan.
“Yang dua lagi masih dalam pengejaran tidak akan kita lepaskan begitu saja tapi tetap kita akan kembangkan, “ ucap Danang. (Nday)