Makassar– Fauzan (15), warga Perumahan Permata Sudiang Raya Blok I.3/6, merasa kecewa dengan penerapan pelayanan yang diberikan Polsek Biringkanayya.
Pasalnya, sejak Hari Minggu 13 Maret 2016 lalu, melaporkan diri secara resmi dikeroyok oleh sejumlah remaja di lokasi perumahan tersebut, namun keadilan hukum yang dinanti-nantikan tak kunjung datang.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: SLTP 366/II/2016/Restabes Makassar/Sek. B. Kanayya yang diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) RU “A”, korban yang juga masih dibawa umur ini berharap piak kepolisian mengamankan para pengeroyok yang diperkirakan mencapai 10 orang.
“Kami kecewa dengan pelayanan yang diberikan pihak Polsek Biringkanayya yang hingga saat ini tidak melakukan penegakan hukum seperti yang kami harapkan. Para pengeroyok itupun hingga saat ini menghirup udara segar tanpa sentuhan penegakhukum,” ucap Diana, ibu kandung Fauzan, Selasa (22/3)
Pada hal menurut ibu korban pengeroyokan ini, anaknya sudah dibawa oleh petugas kepolisian yang tugas piket saat itu ke Rs, Daya, guna melakukan visum. Ketika itu, sejumlah daerah tubuh korban mengalami pembengkakan.
Herannya lagi, pada saat pelaporan sudah dilakukan dan pemeriksaan pihak penyidik. Malam itu (saat melapor), pihak kepolisian tidak melakukan tindakan lapangan, selain menyuruh pihak keluarga korban untuk mencari dua saksi yang melihat penganiayaan tersebut,
“Saya juga bingung sistem penerapan hukum yang dijalankan apara tersebut. Bukannya petugas kepolisian yang turun langsung mencari saksi, melainkan kamilah yang sibuk mencari dua orang yang melihat kejadian malam itu,” tambah Rosdiana.
Nah, malam itupun saksi didatangkan untuk dimintai keterangan dan kedua saksi mengakui melihat Fauzan dikeroyok sejumlah orang yang diketahui tinggal di kompleks yang tak resmi (tak terdaftar dalam peta Kelurahan Sudiang Raya) yang dkenal kawasan “Bangsal”.
Hingga hari ke 8, Tanggal 22 maret 2016, penantian dilakukannya penegakan hukum Polsek Biringkanayya, tak kunjung datang. Sehingga segenap keluarga korban kecele dan kecewa jika ia belum mampu mendapatkan perlindungan serta keadilan hukum.
Pada hal, kata ibu korban, anaknya sudah dianiaya (dikeroyok) untuk ketiga kalinya, namun sudah tak tahan akan intimidasi yang didapatkan. Karena itu ia melaporkan pengeroyokan yang dialami anaknya guna mengharap setitik harapan dilakukannya penegakan hukum. Tapi kenyataannya, Fauzan dan keluarganya harus menelan pil pahit. Ataukah mereka tak berhak mendapatkan keadilan hukum? (bersambung)
Editor: Zulkifli Malik