MANOKWARI, kabartimur.com– Rapat Kerja Kesehatan Daerah ( Rakerkesda) Provinsi Papua Barat Tahun 2023 yang diselenggarakan di hotel Aston Niu dari tanggal 28 sd 30 maret 2023 menghasilkan 6 pilar rekomendasi yang akan menjadi tindaklanjut daerah dalam Harmoni Percepatan Transformasi Kesehatan Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
Enam pilar rekomendasi tersebut langsung dipaparkan oleh kepala dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parorongan setelah melaksanakan pleno bersama.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk bekerja keras dalam mensuskeskan 6 transformasi yang telah dibahas dan meminta pemerintah pusat melalui kementrian Kesehatan untuk terus memberikan dukungan baik berupa bantuan maupun komunikasi yang baik.
Berikut 6 pilar rekomendasi tersebut adalah:
Pilar 1 (Transformasi Layanan Primer)
Dinas Kesehatan Provinsi akan melaksanakan:
- Sosialisasi terkait transformasi layanan primer, Pustu Prima dan Posyandu (Daring, 3 Mei 2023) dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten, Puskesmas, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
- Sosialisasi permintaan /pengadaan USG untuk pemeriksaan layanan ANC lengkap (6x).
- Pengadaan reagen Test 1-2-3 untuk HIV melalui dana APBD dan melakukan sosialisasi PPIA (Pencegahan Penularan Ibu ke Anak).
- Pengadaan cartridge TCM dan logistic Tuberculin Test untuk pemeriksaan TBC melalui dana APBD.
- Penyediaan SDM, sarana, dan pra sarana untuk mengoperasionalkan LABKESDA Papua Barat.
- Peningkatan Kapasitas tenaga surveillance gizi Kabupaten dan Puskesmas dalam upaya percepatan penurunan stunting.
- Melakukan evaluasi MOU dengan Kemenag dan Dukcapil terkait program screening Calon Pengantin dan Kesehatan Reproduksi.
- Penguatan kapasitas petugas dan system layanan Kesehatan Jiwa untuk Dinas Kesehatan Kabupaten dan Dinas Sosial Kabupaten.
- Meningkatkan kapasitas petugas imunisasi dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas.
- Inisiasi pembentukan wirausaha sanitasi dan mengoptimalkan peran POKJA AMPL.
- Sosialisasi applikasi Sistem Infomasi Kesehatan Jiwa (SIMKESWA) dan ASIK melalui daring.
- Pendampingan bagi Kab/Kota yang belum punya PERDA KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
- Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara luring maupun daring untuk semua program.
Dinas Kesehatan Kabupaten
- Pembentukan Pustu Prima untuk percontohan minimal 1 Pustu per Kabupaten di tahun 2023.
- Mengusulkan sarana dan prasarana Pustu Prima melalui DAK Fisik dan penyediaan tenaga sesuai kebutuhan melalui P3K.
- Pengadaan Anthropometric Kit yang terstandart dan peningkatan kompetensi petugas Kesehatan dan Kader di setiap posyandu.
- Pertemuan rutin untuk evaluasi stunting di Kabupaten minimal tiap 3 bulan untuk intervensi spesifik.
- Membentuk Jejaring dengan layanan swasta, praktek mandiri dokter, praktek mandiri bidan, klinik pratama, RSUD dan RS Swasta terkait program layanan KIA, imunisasi, AIDS, TBC, Malaria, Diabetes dan Hipertensi.
- Membuat MOU dengan dukcapil dan Kementrian agama terkait layanan Kesehatan reproduksi bagi Calon Pengantin.
- Penguatan kapasitas petugas pengelola Kesehatan Jiwa dan melakukan screening Gangguan Mental Emosional dengan menggunakan instrument yang ada.
- Peningkatan upaya penemuan kasus TBC dan pemberian insentif untuk petugas Pengawas Minum Obat.
- Pengalokasian dana APBD daerah untuk membiayai kegiatan imunisasi rutin.
- Pengadaan BHP (Bahan Habis Pakai) untuk program PTM (Penyakit Tidak Menular) lewat dana DAK.
- Peningkatan akses air bersih melalui PAMSIMAS (Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
- Menjadikan layanan satelit menjadi layanan PDP (Pengobatan dan Dukungan Perawatan) mandiri.
- Meningkatkan cakupan tes HIV.
- Melakukan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara luring maupun daring untuk semua program.
PILAR 2 (Transformasi Layanan Rujukan)i
Dinas Kesehatan Provinsi
- Menyusun formasi kebutuhan dokter spesialis di tingkat provinsi.
- Pembiayaan PPDS/PPDGS melalui anggaran Otonomi Khusus.
- Melakukan advokasi hasil analisis besaran insentif nakes kepada pemerintah provinsi untuk legalisasi besaran insentif nakes provinsi.
- Melakukan verifikasi dan validasi data SPA secara berkala.
- Menggunakan data SPA sebagai dasar advokasi pengusulan pemenuhan SPA ke pemerintah daerah dan pemerintah pusat
Dinas Kesehatan Kabupaten
- Melakukan verifikasi data analisis beban kerja dan rencana kebutuhan dokter spesialis dari rumah sakit.
- Penyediaan insentif dan fasilitas penunjang tenaga kesehatan.
- Melakukan analisis besaran insentif tenaga kesehatan tingkat kabupaten
- Melakukan verifikasi dan validasi data SPA secara berkala
- Menggunakan data SPA sebagai dasar advokasi pengusulan pemenuhan SPA ke pemda dan pemerintah pusat
Rumah Sakit
- Melakukan analisis beban kerja dan rencana kebutuhan dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya.
- Penyediaan insentif dan fasilitas penunjang
- Melakukan analisis besaran insentif nakes rumah sakit
- Rumah sakit mengisi dan mengupdate data SPA secara rutin
- Data SPA menjadi dasar perencanaan dan advokasi pengusulan pemenuhan SPA.
PILAR 3 a (Transformasi Ketahanan Sektor Farmasi dan Alat Kesehatan)
- Memastikan fungsi alat Kesehatan yang digunakan sesuai standar melalui kalibrasi secara berkala
- Melaksanakan pelaporan ketersediaan obat esensial di Fasyankes setiap bulan
- Mengutamakan penggunaan ALKES dalam negeri
- Pengadaan fitofarmaka untuk terapi antihipertensi, antidiabet, gangguan lambung, Immunomodulator, hypoalbuminemia, yang sudah ada dalam e catalog.
PILAR 3 b (Transformasi Ketahanan Tanggap Darurat)
- Peningkatan, Pembinaan dan Pengawasan Surveilans dan Kesiapsiagaan Bencana dari Level Provinsi, Kabupaten dan Internal Fasyankes (Puskesmas dan Rumah Sakit)
- Penyediaan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana yang cukup dan berkualitas di bidang Surveilans dan Kesiapsiagaan Bencana di Level Provinsi, Kabupaten dan Internal Fasyankes (Puskesmas dan Rumah Sakit)
- Pendanaan kegiatan Surveilans dan Kesiapsiagaan Bencana di Level Provinsi, Kabupaten dan Internal Fasyankes (Puskesmas dan Rumah Sakit) yang Sustainable/berkelanjutan.
PILAR 4 (Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan)
Dinas Kesehatan Provinsi
- Memfasilitasi advokasi kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi deteksi dini PTM
- Melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait skrining PTM
- Melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait pembiayaan program kesehatan
- Melakukan verifikasi kepesertaan JKN dari segmen PBI terintegrasi dengan dinas sosial
- Dinas Kesehatan membuat usulan regulasi fleksibilitas pengunaan dana BOK ke pusat
- Melakukan advokasi peran pemerintah daerah dalam pengalokasian dana operasional puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten
- Menyusun dan memfasilitasi jejaring antara rumah sakit dan puskesmas
- Melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait skrining PTM
- Melakukan advokasi kepada swasta untuk mengalokasikan dana CSR terkait skrining PTM
- Melakukan verifikasi kepesertaan JKN dari segmen PBI terintegrasi dengan dinas sosial
- Dinas Kesehatan membuat usulan regulasi fleksibilitas pengunaan dana BOK
- Dinas Kesehatan menglokasikan dana operasional puskesmas di luar alokasi BOK
Rumah Sakit
Rumah Sakit hanya sebagai teknisi medis dalam pelayanan penyakit katastropik (PTM).
PILAR 5 (Transformasi SDM Kesehatan)
- Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Kesehatan harus ditingkatkan dan merata
- Pemenuhan 9 (Sembilan) Jenis Tenaga Kesehatan di Puskesmas
- Pemenuhan 7 (tujuh) Jenis Dokter Spesialis di Rumah Sakit
- Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
PILAR 6 (Transformasi Teknologi Informasi Kesehatan)
- Dukungan dan Pengawasan Program Digitalisasi Fasyankes.
- Pemenuhan Infrastruktur dan Perangkat digitalisasi untuk mendukung pelaporan secara online.
- Alokasi SDM non Kesehatan IT (Teknologi Informasi) dan Penguatan Kolaborasi Stakeholder. (Red/*)