Pro Revisi “Perda Miras”, Ini Catatan PSI untuk Pemkab Manokwari

MANOKWARI– Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Manokwari menyambut positif gagasan bupati Manokwari, Hermus Indou untuk merevisi Perda nomor 5 tahun tahun 2006 tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan serta memproduksi minuman beralkohol. Namun menurut Patrix, revisi tersebut hendaknya memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan keselarasan Perda dengan peraturan perundangan lainnya serta pelibatan dan pengembangan dan hak-hak masyarakat.

Jika dicermati, sebut Patrix analisa mendalam terutama dari sisi prosedural hukum acara pidana perlu dilakukan terhadap substansi kewenangan tim independen terhadap subjek yg melanggar perda terutama dlm poin “Pengamanan”, Penangkapan (Tangkap Tangan) dan Penahanan Sementara. Jangan dalam praktiknya melampaui fungsi penyidik (PPNS) atau bertentangan dgn KUHAP sehingga menjadi bumerang hukum, ini catatan yang pertama.

Kedua, soal pelibatan publik. Menurut Patrix sangat penting memperluas definisi tim independen dan memperkuat fungsi motinoring, tapi juga bagaimana Pemkab menyediakan aplikasi pelaporan dan evaluasi terhadap partisipasi publik dalam penegakan miras. “Ini semua perlu dievaluasi karena pada akhirnya juga akan berkaitan dengan pembiayaan pada tim independen yang berasal dari anggaran publik, APBD,” sebutnya, Kamis (25/3) kepada wartawan.

Baca Juga :   Update Covid-19 Manokwari Per16 Desember Terkonfirmasi sebanyak 1491 kasus

Ketiga, secara substansi kategori-kategori pelanggar sudah cukup ketat diatur dalam perda tersebut. Tetapi fungsi penindakan tidak berjalan maksimal. “Itu sebabnya Pemkab perlu terus mengadvokasi institusi-institusi terkait dlm konteks criminal justice system di Mkw sehingga daya dukung dan komitmennya maksimal sekaligus terjaga dan efektif, termasuk meningkatkan kapasitas penyidik PPNS yang menangani kasus pelanggaran Perda,” kata Patrix.

Keempat, dari sisi mata rantai niaga Miras, yg perlu diperketat menurut Patrix adalah pada tingkat Pemasok sebagai hulu. Selain itu, krn Perda juga mengatur kategori pelanggar pada subjek konsumen yang masuk ke Manokwari maka petugas di pintu masuk juga perlu dilengkapi dgn detektor kadar miras dari diri subjek termasuk kapasitas/kemampuan menguji subjek apakah dlm pengaruh miras (mabuk) atau tidak.

Kelima, soal PAD, ia menyebut jika menjiwai semangat Perda, Manokwari memang siap mengorbankan hal yang bersifat ekonomis dari Peredaran Miras. Itu sebabnya dalam kategori penerimaan, Pemda perlu tegas menghapus sumber2 pemasukan dr kas daerah (selain denda pelanggar) dr sektor Miras jika masih ada.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Meresmikan Pembangunan Pasar Wosi Sementara

“Keuntungan ygang hendak diraih Pemkab dala pengaturan Perda ini tercermin dalam semangat Perda yg diarahkan untuk menekan kriminalitas, patologi sosial, dekadensi moral dan ahlak serta, ketertiban yang tidak ternilai secara materil,” sebutnya.

Keenam, untuk pengaturan sanksi pidana, yg diperlukan adalah efek jera. Jika hendak ditingkatkan yang paling penting adalah batasan2 pemidanaan tdk bertentangan dgn ketentuan pidana yg bersifat pokok dan umum yg diatur dlm KUHP.

Ketujuh, soal hak. Menurut Patrix karena perda ini juga akan berkaitan dgn status “alkoholik” pd subjek atau org tertentu yg belum melanggar maka Pemkab perlu menyediakan layanan konseling atau rehabilitasi. “Perda ini juga mengakomodasi hak-hak warga untuk mendapat layanan konseling, termasuk konsumen yang sudah masuk taraf alkoholik dan kecanduan,” katanya.

Kedelapan, untuk agenda revisi Pemda bisa saja menguji bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat untuk melakukanbtelaah secara material terutama soal indikator-indikator Perda termasuk dengan Perguruan Tinggi Lokal dan elemen masyarakat. .

Baca Juga :   Daftar ke 11 Parpol, Yosias dan Marinus Siap Maju Periode Kedua

Terakhir, soal produksi “Milo” (alias Miras Lokal) menurut Patrix ini perlu perhatian tersendiri karena menyangkut pendapatan ekononi warga. Di tempat tertentu yang menjadi produsen Milo, Pemkab lernah melakukan intervensi dengan upaya konversi ke usaha gula merah. Tapi tampaknya usaha itu menemui jalan buntu. “Ini perlu dikaji dengans serius, sabar dan partisipatif,” katanya.

“PSI sebagai bagian dari koalisi HEBO tentu berharap poin-poin ini bisa menjadi masukan konstruktif buat Pemda dan kemaslahatan masyarakat. Wacana revisi secara implisit menjelaskan bahwa ini Perda yang existing, masih berlaku. Jadi arahnya hanya dua hal, diperkuat lewat revisi dan penindakan yang terukur serta profesional dan tetap mengarus utamakan hak-hak warga; ataukah miras dibebaskan sekalian. Kami lebih setuju pada opsi pertama.” (*)

Pos terkait