Polres Manokwari Tahap II Kasus Penikaman Yapis

MANOKWARI—Penyidik Polres Manokwari telah melimpahkan pelaku dan berkas perkara penikaman tukang ojek yang terjadi di depan Yapis ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada 19 Juli lalu.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dikonfirmasi melalui Kanit Tipidum, IPDA Rio Guntur mengatakan, tersangka berinisial I (23) telah diserahkan bersama barang bukti yang terdiri atas hasil pemeriksaan sampel DNA dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian.

“Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini 6 orang, diantaranya petugas keamanan sekolah, 2 siswa sekolah (Yapis), dan orang membantu menolong korban, sopir ambulance BPJS, serta salah seorang dokter yang menangani korban saat di UGD,” jelas Rio Guntur.

Rio menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang darurat dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Peristiwa penikaman di depan Yapis terjadi pada 20 April 2019. Sehari kemudian, tersangka I diamankan oleh personel kepolisian di Kompleks Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban. (SGF)

Pos terkait