Polisi Sita Ribuan Pil Koplo

Mapolsekta Rappocini Tim Resmob Unit Reskrim dipimpin Panit II Reskrim IPTU Nurthajana, meringkus tiga orang pemuda masing-masing Muhammad Ilham alias Illang (18), warga jalan Karunrung Raya 4 lorong 1, Junaedi alias Aco (18), warga jalan Karunrung Raya 4 lorong 4 dan Muhammad Prawira Said alias Ollang (28), warga jalan BTN Minasa Upa Blok G7 no 3 yang berprofesi sebagai pegawai honorer PDAM Kabupaten Gowa, pada hari Rabu (16/12/2015), sekira pukul 23.30 Wita, di rumah Pegawai honorer PDAM Kabupaten Gowa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan alat isap sabu” berupa 7 buah pireks, 5 buah korek gas, 10 buah pipet serta Obat Tramadol jenis daftar G sebanyak 4790 butir.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan pada hari Kamis (17/12/2015), sekira pukul 01.15 Wita, dinihari. Alhasil petugas kembali meringkus seorang IRT bernama Bida Satriani alias Ida (31), warga jalan Karunrung no 50. Dari tangan IRT tersebut, petugas kembali menyita 1 paket sachet kecil sabu sabu bersama 1318 butir pil koplo atau daftar G jenis THD.
Selanjutnya, keempatnya digelandang ke Mapolsekta Rappocini, didepan petugas ketiga pemuda tersebut mengaku menjual pil koplo tersebut seharga 20 ribu untuk satu papannya yang berisi 10 butir obat.
Keuntungan yang diperoleh 5 ribu rupiah digunakan untuk membeli makanan. “Saya jual eceran di sekitar jalan Jipang dekat dekat sekolah. Rata-rata yang beli anak sekolah, pak” urai salah seorang pelaku.
Ditambahkannya, pil koplo yang dijual diperoleh dari suami IRT yang kini buron setelah sekira pukul 03.00 Wita dinihari pada hari yang sama berhasil kabur saat petugas melakukan penggeledahan ditempat persembunyiannya. Hal serupa juga diakui oleh IRT yang diciduk bersama barang haram 1 paket sabu sabu dan ribuan pil koplo oleh petugas. “Saya hanya dititipi sama suami saya. Saya baru sebulan disuruh jual sabu dan obat sama suami saya. Dia pernah ji juga ditangkap karena kasus sabu sabu” urainya kepada beritatimur.com. Sangat ironis, jika pihak pemerintah tidak lagi memperhatikan masa depan generasi muda penerus cita-cita bangsa. Dari fakta yang ditemukan dilapangan, sebagian besar para pelaku begal dan hubungan seks bebas antar pemuda yang pada umumnya didominasi para pelajar. Semuanya dipicu oleh penyalahgunaan obat daftar G. Selain harganya murah, para pecandu pil koplo ini sangat mudah memperolehnya di beberapa apotik di Kota Makassar.
Kini keempat pelaku masih dalam proses lebih lanjut di Mapolsekta Rappocini. “Mereka akan dikenakan undang undang kesehatan terkait penyalahgunaan obat daftar G dan undang undang narkotika. Dimana ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Untuk saat ini keempatnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut” ujar Panit II Reskrim IPTU Nurtjhayana. (Slamet)
Keterangan foto : IRT Bida Satriani alias Ida bersama barang bukti sabu dalam sachet dan ketiga pemuda bersama barang bukti ribuan pil koplo.

Baca Juga :   Cegah Narkoba, Anggota Polres Wondama Tes Urine Dadakan

Pos terkait