Polisi Bekuk 3 Budak Narkoba di Lokasi Berbeda

MANOKWARI- Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil membekuk 3 pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda, Jumat (26 Juli 2019),di kota Sorong.

Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas AKBP. Mathias Krey, dalam rilisnya, Sabtu (27/7/19), membeberkan kronologis ketiga pelaku tersebut.

Penangkapan bermula pada tersangka MY (41) yang diduga menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Awalnya polisi menerima informasi adanya rencana transaksi barang haram tersebut di di KM. 12, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Pada pukul 23.00 Wit, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan MY. Dari tangan MY petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram, yang disimpan dalam bungkusan rokok serta 1 unit handphone Nokia.

Saat diiterogasi petugas, MY membeberkan bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka lainnya, A (30) yang beralamat di KM.13 Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Baca Juga :   Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergegas mengejar dan menagkap A. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bong bekas alat penghisap sabu,1 buah pirex dan 1 unit Handphone merk Oppo warna putih.

Pengakuan dari kedua tersangka MY dan A kemudian merujuk pada pemilik barang awal, AS (35) yang tinggal di KM 10, tepatnya di Kampung Bugis, Distrik Sorong Timur. Pengintaian yang dilakukan pada pukul 02.00 Wit, dengan teknik Undercover Buy melalui kontak telpon tersangka A, berhasil membuat AS keluar dari rumah, dan langsung disergap Tim Opsnal.

Dari pelaku AS, petugas menemukan 7 plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Rokok Sampoerna Mild. Selain itu, pada sebuah rumah kost milik AS juga ditemukan 10 plastik bening berisi sabu-sabu dalam wadah Rexona warna putih, yang disimpan dalam kantong jaket warna biru.

Baca Juga :   Terkait Pengakuan Pelecehan Seksual Oleh Terdakwa ND, Aktivis HAM Pesimis Intitusi Berikan Sanksi Pelaku

“Dari hasil interogasi dari 2 tersangka lainnya berinisial A dan AS, dari tersangka AS petugas menemukan 17 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 3,50 gram.” Ujar Mathias Krey.

Dirinya menambahkan, dari tangan ketiga pelaku, petugas tidak hanya hanya barang bukti narkotika, juga uang jutaaan rupiah hasil penjualan narkoba diamankan petugas. Nominal uang terdiri dari pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 48 lembar dan pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 64 lembar. Total keseluruhan mencapai 8 juta 300 ribu rupiah.

“Barang bukti sabu-sabu, uang tunai dan ketiga tersangka telah kita amankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Mathias Krey.(SGF).

Pos terkait