Seorang lelaki bernama Herianto (19), asal Kabupaten Jeneponto diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Samapta SPK dipimpin Kapolsekta Panakkukang, Kompol Woro Susilo didampingi Kanitreskrim IPTU Warpa dan Ka SPK Aiptu Rustam, Sabtu, sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku yang berpakaian dinas lengkap dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang berdinas di Samapta Polda Sulselbar ini ditangkap usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya yang bernama Ay (23), warga jalan AP Pettarani lorong 9, setelah diancam akan dibunuh oleh sang polisi gadungan. Korban diancam akan dibunuh oleh pelaku sekitar pukul 14.00 Wita, didalam kamar kost korban dengan menggunakan sebilah pisau. Beruntung, saat itu korban berteriak walau sempat mulutnya dibungkam dengan bantal. Teriakan korban mengundang perhatian warga, hingga warga berdatangan dan menyelamatkan korban. Saat itu korban sempat disembunyikan pada salah satu rumah kerabat pelaku yang tidak suka dengan tingkah laku pelaku yang mengaku sebagai polisi. “Keluarganya yang sembunyikan saya, saat dia (Herianto), mencari saya dan mau membunuh saya” urai korban didepan penyidik Mapolsekta Panakkukang.
Awal pertemuan korban dengan pelaku melalui BBM, dimana sebelumnya korban yang berprofesi sebagai pengusaha butik di MTC Karebosi melakukan pertemanan via BBM setelah tantenya yang berstatus janda tidak mendapat respon dari pelaku. “Dia awalnya berkenalan dengan tante saya. Tapi dia tidak mau soalnya status tante saya seorang janda” ujar korban.
Selain mengancam korban, pelaku juga sering kali melakukan pemerasan terhadap korban. Dari informasi yang berhasil dihimpun diketahui jika pakaian dinas polisi yang dikenakan pelaku dibeli di Toko Sentral Jaya seharga 800 ribu. Diduga kuat selain pengusaha butik, masih ada beberapa korban lainnya yang dilakukan oleh pelaku dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan. Dalam melakukan aksinya, pelaku sering berpakaian dinas. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku sudah empat kali berpakaian dinas lengkap. Diantaranya
di jalan Cendrawasih, jalan Tidung, jalan Daeng Tata 3, dan jalan Abdullah Daeng Sirua.
Selain mendapat pengancaman dan pemerasan, pelaku juga merusak satu buah telepon selular merk Black Berry milik korban.
Kini pelaku bersama pakaian dinas polisi serta sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban berada di kantor Mapolsekta Panakkukang guna proses lebih lanjut. “Pelaku atas nama lelaki Herianto yang tertangkap dengan modus berpura pura sebagai polisi beserta barang bukti satu buah pisau sudah kami amankan guna proses lebih lanjut” urai Kanitreskrim Mapolsekta Panakkukang IPTU Warpa.