Pimpinan DPRD Manokwari Ditetapkan, Golkar Tidak Ikut

MANOKWARI—Unsur Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Manokwari periode 2019-2024, resmi ditetapkan, Rabu (25/9/2019).

Dari 3 unsur pimpinan yang terdiri atas ketua dan dua wakil ketua. Tampak hanya ketua dan salah satu wakil ketua saja yang diambil sumpah/janji.

Sementara, satu wakil ketua lainnya tidak ikut serta dalam proses peresmian unsur pimpinan tersebut.

Sekretaris DPRD kabupaten Manokwari, Yohan Warijo dikonfirmasi ihwal peresmian unsur pimpinan mengatakan, sesuai dengan peroleh suara terbanyak, ada tiga partai politik yang berhak menduduki unsur pimpinan, yakni PDIP, Golkar, dan Nasdem.

“Hari ini kita tidak bisa melantik sama-sama karena yang memasukan rekomendasi dari partai politik untuk merestui kepemimpinan hanya PDIP dan Nasdem. Sementara golkar ditunggu sampai tadi malam (kemarin, red) baru dikasih,” jelas Warijo usai rapat paripurna pengambilan sumpah/janji.

Menurut Warijo, SK usulan pimpinan definitif dari dua parpol diterima sejak Senin lalu.

Baca Juga :   Pemkab Manokwari Akan Beri Nilai Ganti Rugi Kepada Warga yang Terdampak Perluasan Runway Bandara Rendani

Ia mengatakan, surat tersebut kemudian dilanjutkan ke provinsi melalui Bupati Manokwari, untuk diterbitkan SK pimpinan definitif.

“Sesuai peraturan yang ada, kita bisa melakukan pelantikan. Seharusnya pelantikan pimpinan definitif bersamaan tetapi proses SK dilakukan di provinsi. Kita berharap setelah pelantikan hari ini, kita akan memproses pelantikan satu pimpinan lagi,” ujar Warijo.

Warijo menegaskan, penundaan agenda pelantikan unsur pimpinan perwakilan dari Golkar bukan karena ada intervensi pihak lain. Kondisi itu murni karena keterlambatan partai memasukan rekomendasinya.

“Kita di sekretariat dewan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain atau partai politik. Begitu ada rekomendasi kita langsung proses untuk usulkan SK-nya. Jadi itu kan, karena partainya sendiri,” ujar Warijo lagi.

Warijo menambahkan, tugas sekretariat DPRD adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan kedewanan termasuk usulan pelantikan pimpinan definitif.

“Saya tidak bisa mengatakan SK tersebut sah atau tidak, kalaupun sah atau tidak silahkan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik yang ada di kabupaten dan provinsi. Apakah SK yang diberikan atas nama Norman Tambunan sebagai wakil ketua itu tidak sah. Saya sebagai sekretaris dewan setelah menerima itu sah,” pungkasnya. (ALF)

Baca Juga :   IKA SMPN 2 Sungguminasa Santuni Anak Yatim

Pos terkait