Perusahaan di Manokwari Diingatkan Penuhi Standar K3

MANOKWARI— Pemerintah Kabupaten Manokwari mengingatkan pihak terkait di Manokwari, untuk menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 dalam mengelola proyek pembangunan di Manokwari.

Asisten III Pemda Manokwari Mersyana Djalimun, yang berbicara pada Sosialisasi K3 serta Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Jasa Kontruksi di Manokwari, Selasa, (19/11), mengatakan, standar K3 merupakan keharusan yang mesti dipenuhi perusahaan dalam berkegiatan.

Djalimun menegaskan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019. Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa salah satu persyratan evaluasi tender adalah tersedianya dokumen K3.

Ia menegaskan bahwa dokumen K3 merupakan kewajiban untuk melindungi pekerja dari kemungkinan kecelakaan kerja. Dokumen tersebut juga diperlukan dalam tahap seleksi pengadaan jasa kontruksi.

Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib mengikutkan tenaga kerjanya sebagai penerima BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Meresahkan! Sejumlah Oknum Pemilik Hak Ulayat di Pasar Wosi Akan Ditertibkan

“Ini selaras dengan filosofi K3, untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, terkait dengan potensi bahaya di tempat kerja,” kata Djalimun.
Djalimun menegaskan perlindungan terhadap tenaga kerja tidak hanya menimimalkan resiko kecelakaan terhadap pekerja, tapi juga berarti melindungi pemilik lapangan kerja.

“Hal-hal seperti inilah yang akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu hak-hak atau manfaat dari para pekerja tetap bisa didapatkan dengan layak, dengan mengenakan sejumlah iuran,” pungkas Djalimun. (L)

Pos terkait