Perubahan APBD Teluk Wondama Pakai Perbup, Ketua DPRD : Murni Kelalaian Eksekutif

WASIOR – DPRD Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menyatakan APBD Perubahan tahun anggaran 2018 tidak bisa lagi disidangkan karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam aturan.
Lembaga legislatif itupun mempersilahkan penetapan APBD-P 2018 menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan bupati (Perbub)
“Saya mau tegaskan bukan karena DPRD yang tidak mau sidang tetapi murni kelalaian eksekutif yang terlambat serahkan materi. Karena kita sidang juga percuma hanya seremonial saja karena tetap pakai Perkada karena sudah terlambat, “ ucap Ketua DPRD Kuro Matani usai mengikuti kegiatan di kantor KPU Teluk Wondama di Wasior, Sabtu.
Dia menuturkan, materi RAPBD-P 2018 baru diserahkan pihak eksekutif ke DPRD pada 5 Oktober 2018. Padahal sesuai ketentuan batas akhir persetujuan DPRD terhadap RAPBD-P 2018 adalah per 30 September 2018. DPRD sendiri telah menggelar rapat dengan tim anggaran Pemda untuk meminta penjelasan resmi perihal keterlambatan penyerahan RAPBD-P 2018.
“ Dan ada surat Gubernur (Papua Barat) dan deadline waktunya memang sudah tidak bisa dibahas lagi. Sehingga kita tidak saling menyalahkan karena di seluruh Indonesia untuk penetapan anggaran itu sudah jelas. Dan mereka sudah akui keterlambatan itu, “ kata Kuro.
Meskipun tetap diperbolehkan menambah pagu anggaran, DPRD mengingatkan pihak eksekutif agar tidak memasukan kegiatan baru dalam APBD-P 2018.
“Boleh ditambah tapi tidak boleh fisik. Intinya tetap diikuti ke Induknya (APBD induk 2018) karena dalam aturan itu tidak wajib ada perubahan juga, “ tandas Kuro.
Bupati Bernadus Imburi dalam pidato pengantar KUA-PPAS APBD Induk tahun anggaran 2019 yang dibacakan Wakil Bupati Paulus Indubri dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyerahan materi RAPBD-P 2018.
Ada beberapa permasalahan krusial yang menjadi alasan keterlambatan. Antara lain defisit cukup besar dalam APBD 2017 sehingga ada kewajiban kepada pihak ketiga mencapai 77 miliar yang harus dianggarkan dalam APBD-P 2018.
Sehingga dibutuhkan waktu cukup lama untuk menginventarisir secara akurat kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran sebelumnya yang belum terbayar yang mana harus melalui pemeriksaan oleh Inspektorat.
Disampaikan juga bahwa telah ada surat dari Gubernur Papua Barat tertanggal 12 Oktober 2018 perihal perubahan APBD 2018. Intisari surat tersebut menyatakan Pemprov Papua Barat tidak dapat lagi mengevaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Teluk Wondama 2018 karena telah melewati batas waktu.
“Sehingga diminta menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018, “ demikian Bupati. (Nday)

Baca Juga :   Minim Perawatan, Alat Pendeteksi Banjir di Wasior Tidak Berfungsi

Pos terkait