Permohonan Kasasi Ditolak, Prof Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba, Divonis 3 Tahun Penjara

JAKARTA, kabartimur.com– Prof. Marthen Napang dijebloskan ke Rutan Salemba, pada Senin 10 November 2025, usai permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang.

“Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Marthen Napang dengan hukuman penjara 3 tahun,” kata Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi.

Seperti diketahui, Marthen Napang telah didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan putusan MA, yang tidak saja mengakibatkan kerugian materi pada Dr. John Palinggi sebesar Rp 950 juta, tapi juga kerugian bisnis, di mana salah satu proyek PLTU di Palu, Sulawesi Tengah, jadi terbengkalai, dan kerugian sosial lainnya.

Baca Juga :   Polri Hadir Untuk Masyarakat Eratkan Persaudaraan Melalui Jajaran Polres Halmahera Timur Salurkan Bantuan Sosial

Kini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pun resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui para akademisi mengecam Prof. Marthen Napang yang telah mencederai nama baik Universitas Hasanuddin Makassar, serta mencemarkan jabatan Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen di perguruan tinggi, yang memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan ilmu dan membimbing mahasiswa. (Red/*)

Pos terkait