Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Kemenkumham Pabar Gelar Kegiatan Kolaborasi Pengawasan Kekayaan Intelektual Bersama Instansi Terkait

Manokwari , kabartimur.com– Memperkuat perlindungan Hak Cipta di sektor musik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat mengadakan kegiatan kolaborasi pengawasan Kekayaan Intelektual bersama instansi terkait, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Papua Barat. Kegiatan ini diselenggarakan di Swissbell Hotel Manokwari pada Kamis (07/11), dengan mengusung tema “Bersama Melindungi Hak Cipta: Kolaborasi untuk Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Industri Kreatif dalam Pengelolaan Royalti Bidang Musik di Manokwari.”

Kegiatan dibuka dengan laporan kegiatan oleh Achmad Djunaidi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yang menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah mempererat kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam melindungi hak cipta di bidang musik di Papua Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Onboarding UMKM Papua Barat, Dorong Geliat Transaksi Digital

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat dalam menciptakan ekosistem yang menghargai hak-hak para pencipta dan pemegang hak cipta. Kami ingin memastikan bahwa setiap karya memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi penciptanya,” jelas Djunaidi dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agung Damarsasongko, dalam sambutannya menekankan pentingnya izin komersial dalam penggunaan karya cipta. Menurutnya, setiap orang atau pihak yang ingin memanfaatkan karya cipta untuk tujuan komersial wajib mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, sesuai ketentuan Pasal 43–45 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Penggunaan komersial suatu karya tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak cipta. Setiap karya cipta harus dihargai dengan bijak, terutama dalam aspek ekonominya,” tegas Agung.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem yang adil bagi para pemilik hak.

“Mari kita nikmati karyanya, pahami hukumnya. Dengan saling bekerja sama, kita dapat melindungi hak ekonomi pencipta secara lebih efektif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga :   905 Warga Binaan Pemasyarakatan Di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Remisi HUT RI ke-79

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Ketua SELMI-PH LMKN, Jusak Irwan Sutiono, menyampaikan materi terkait kebijakan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang mengatur penarikan royalti untuk penggunaan musik dan lagu secara komersial. Jusak menjelaskan bahwa LMKN memiliki wewenang untuk menarik dan mendistribusikan royalti musik kepada para pencipta dan pemegang hak cipta.

“Sistem royalti ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pencipta musik memperoleh hak ekonomi yang adil. LMKN berkomitmen menciptakan mekanisme yang transparan dan efisien dalam penarikan dan distribusi royalti ini,” ungkap Jusak.

Narasumber kedua, Dr. Henrikus Renjaan, Pengurus PAPPRI Papua Barat dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia, mengupas tentang tantangan yang dihadapi dalam menjaga hak ekonomi pencipta di Papua Barat. Menurut Dr. Henrikus, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta, terbatasnya infrastruktur hukum, dan maraknya pembajakan.

“Banyak pencipta di Papua Barat yang belum paham hak ekonominya atau cara untuk melindunginya. Masih ada tantangan besar terkait dengan akses pasar yang lebih luas untuk karya-karya lokal,” jelasnya.

Baca Juga :   HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Haltim Gelar Upacara Tabur Bunga Di Pelabuhan Laut Buli

Dr. Henrikus juga menekankan pentingnya peran PAPPRI Papua Barat dalam mengedukasi dan mengadvokasi para pencipta musik agar mereka mendapatkan hak yang layak.

“PAPPRI Papua Barat berkomitmen untuk menjaga hak ekonomi pencipta dan memastikan mereka dilindungi oleh hukum. Ini bukan hanya soal finansial, tapi juga penghargaan terhadap kreativitas,” kata Dr. Henrikus.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif di mana peserta yang terdiri dari pelaku industri musik, pencipta lagu, hingga Pemerintah daerah berbagi pandangan tentang perlindungan hak cipta di Papua Barat. Para peserta terlihat antusias dalam bertanya dan berdiskusi mengenai strategi penguatan perlindungan hak cipta di bidang musik.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. Dengan adanya kolaborasi dan pengawasan yang terkoordinasi, diharapkan ekosistem industri musik di Papua Barat dapat berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi para pencipta dan pemilik hak cipta. (Rls/*)

Pos terkait