Perda Miras Dicabut, Pemda Manokwari Akan Revisi Kembali

MANOKWARI, Kabartimur.com- Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) telah dicabut oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Dengan dicabutnya Perda tersebut,  miras terus beredar seperti tidak ada larangan. Meskipun ada upaya pengendalian, namun efektivitasnya masih rendah,” ujar Hermus kepada wartawan minggu ( 19/1/2025).

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari memandang penting untuk merevisi dan mengaktifkan kembali Perda tersebut guna mengendalikan peredaran miras di daerah ini.

“Kita akan melakukan diskusi dengan banyak pihak, termasuk konsultasi publik, agar dapat menemukan solusi terbaik. Sebab larangan total maupun tanpa larangan sama-sama belum efektif dalam mengatasi peredaran miras,” Ungkapnya.

Bupati menjelaskan bahwa saat ini Badan Legislasi Daerah (Balegda) di Pemerintah Daerah dan DPR tengah mengerjakan sejumlah Perda prioritas, termasuk regulasi mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. (Red/*)

Baca Juga :   HPN 2020, Ketua PWI PB Tekankan Beberapa Hal Penting.

 

Pos terkait