Penuhi Syarat Formil dan Materil, Laporan PKB terhadap KPU Teluk Wondama Tetap Lanjut

WASIOR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU Teluk Wondama yang diadukan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memenuhi syarat formil dan materil.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu Teluk Wondama di Wasior, Jumat.

“Pertama, menyatakan laporan yang dilaporkan oleh saudara Wahyudin memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dengan sidang pemeriksaan, “ ujar Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek selaku Ketua Majelis Pemeriksa.

Sidang perdana itu dihadiri Ketua DPC PKB Teluk Wondama Wahyudin sebagai pelapor dan Kasubbag Hukum KPU Teluk Wondama Adiwinat Sitepu mewakili pihak terlapor. Dua anggota Bawaslu lainnya yakni Lenny Kabra dan Richard Mariay menjadi pendamping Ketua Bawaslu anggota majelis pemeriksa.

Baca Juga :   Update Covid19 Wondama : Kasus Aktif Covid-19 Jadi 167 Orang, Meninggal Dunia 7 Orang

DPC PKB Teluk Wondama melaporkan KPU setempat terkait keputusan KPU menolak pengajuan bakal calon legislatif mereka. Merasa dirugikan, Ketua DPC PKB Wahyudin kemudian mendaftarkan laporan ke Bawaslu tertanggal 26 Juli 2018.

Ditemui usai sidang, Udin demikian panggilan akrab Wahyudin mengaku senang karena laporannya telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Ini upaya kami untuk mencari keadilan karena kami telah dirugikan. Hak politik para bacaleg kami diberangus oleh KPU karena keputusan tersebut, “ ujar Udin.

Bawaslu belum menetapkan kapan sidang lanjutan akan digelar. Namun sesuai ketentuan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu adalah adalah 14 hari terhitung semenjak laporan diterima. (Nday)

Pos terkait