Penjualan BPKB Ditlantas Polda Sulsel dianggap jauh dari nilai PNBP. Ada apa yah?

Ruang pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel (Dok)
Ruang pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel (Dok)
Ruang pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sulsel (Dok)

Makassar– Gonjang ganjing pelayanan penjualan BUku Pemilikian Kendaraan Bermotor (BPKB) irektorat lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, terus dicibir sejumlah pihak, khususnya para penggiat anti korupsi.

Pasalnya, nilai BPKB yang telah diatur dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), jelas teramat jauh selisinya dengan realita penjualan BPKB, khususnya ke pihak dialer kendaraan bermotor baru (Ranmor baru).

Nah, hal inipun dikomentari oleh Sekertaris KOmisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI), Nasution Jarre, bahwa penjualan BPKB jelas diatur dalam P eraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Polri)

“Aturan itupun mewajibkan besaran biaya Penerbitan BPKB untuk Roda 2/Roda 3 adalah Rp. 80.000, Untuk Roda 4/Lebih adalah Rp. 100.000,” ucap Nasution Jarre saat diminati tanggapan via telepon selularnya, di Jakarta,Jumat (29/7)

Baca Juga :   Survei Akhir Gambarkan Calon Pemenang di Gowa

Menurutnya jika ada oknum yang sengaja melakukan penjualan BPKB tidak sesuai dengan aturan tersebut, dapoat dikatakan sebagai upaya melawan hukum, karena mengabaikan aturan yang ada.

Sementara itu, sejumlah pihak dialer maupun biro jasa yang selama ini melakukan proses registrasi dan identifikasi (regident) ranmor baru mereka, mengaku telah mengeluarkan dana Rp.310 ribu untuk BPKB ranmor roda empat atau lebih untuk perunit. Sedang, untuk ranmor roda dua, biaya BPKB dikenakan hingga mencapai Rp.190 ribu perunit.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara Indonesia ( Lemkira), Rizal Noma, keada grup media ini meminta ketegasan Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Anton Charliyan agar segera melakukan eavaluasi perwiranya yang bertugas di Regident Ranmor (BPKB), terkait penjualan BPKB yang ditengarai jadi ajang murk up.

“Karena itu publik di Sulsel meminta pucuk pimpinan kepolisian di wilayah ini tegas terhadap oknum yang melakukan penjualan BPKB yang tak sesuai dengan PNBP itu. Masalahnya saat ini masyarakat sudah cerdas dan mampu menangkap prilaku oknum yang menoba meraup keuntungan dibalik tugas yang diemban,” jelasnya.

Baca Juga :   PD Pasar Tinjau Makassar Mall

Kepala urusan (Paur) BPKB Ditlantas Polda Sulsel, AKP. H. Darwis yang coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya, enggan memberi jawaban tentang nilai penjualan BPKB di kantor tersebut.

Laporan: Tim

Pos terkait