Pengambilan Sumpah Janji Jabatan, Pucuk Pimpinan DPRD Haltim Berganti

HALTIM,Kabartimur.Com – Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur, Kamis (21/11/2024), menggelar Rapat Paripurna  pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Demak  untuk masa jabatan 2024-2029.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut, dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Halmahera Timur Ahmad Purbaya dan sekertaris Daerah Ricky CH Ricfat, serta seluruh Pimpinan OPD dan unsur Forkopimda lainnya.

Bacaan Lainnya

Pengambilan sumpah jabatan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Maluku Utara Tanggal September 2024 Nomor: 555 /KPTS/MU/2024 Tanggal 20 September 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Halmahera Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Baca Juga :   Bakal Calon Wakil Bupati, Sahbudi Darmawan Akan Mengambil Formulir di DPC Partai Gerindra

Pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD periode 2024-2029 pada rapat paripurna istimewa Masa Sidang I dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan Rudy Wibowo.

Ketiga Pimpinan yang mengambil sumpah janji jabatan periode 2024-2029 diantaranya Idrus E. Maneke, SE (Golkar) sebagai Ketua DPRD Halmahera Timur, Djon Ngoraitji, SH (PDIP), sebagai Wakil Ketua dan Abdul Latif Mole, S.Hi (Gerindra).

Masa Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Halmahera Timur adalah (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah Janji.

Ketua DPRD Halmahera Timur Idrus E. Maneke mengatakan DPRD Halmahera Timur merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu, peran Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sangatlah penting dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas fungsi tugas DPRD.

“DPRD memiliki tugas dan fungsi yang sangat fital, yaitu untu mengawasi jalannya pemerintahan, merumuskan kebijakan, serta menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :   DPRD Haltim Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Kua ppas Tahun Anggaran 2022

Dikatakanya, Pengucapkan sumpah/janji bukan hanya merupakan simbol formalitas belaka, tetapi juga sebuah komitmen dan tanggung jawab yang harus dijunjung tinggi.

“Sumpah dan janji yang diambil mencerminkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta aturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesetiaan terhadap rakyat yang telah memilih kita semua untuk memimpin lembaga yang terhormat ini,” tuturnya. (*)

Penulis: Ruslan Haurisa

Pos terkait