Pengajuan Bacaleg di KPU Luwu Utara Dibuka Dua Pekan Mendatang

LUWU RAYA, Kabartimur.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara berencana akan membuka masa pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Dengan kata lain, periode pengajuan nama tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

“Kami akan menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif selama dua pekan. Nah, sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) berkaitan dengan pencalonan ini akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023,” sebut Komisioner KPUD Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Hayu Vandy Pamorron pada media ini, Sabtu 29 April 2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Dilantik! Anggota PPS Siap Menjadi Garda Terdepan di Desa dan Kelurahan

Hayu Vandy mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 247 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, termaktub aturan bahwa, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif selambat-lambatnya 9 bulan jelang hari pemungutan suara.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 247 ayat 2, menjelaskan bahwa, paling lambat, KPU 9 bulan jelang hari pemungutan suara, KPU harus sudah menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif,” ujar Hayu.

Dengan demikian, dalam hitungan KPU, pihaknya sudah harus menerima daftar calon anggota legislatif pada pertengahan Mei 2023. Waktu tersebut terhitung mundur dari tanggal yang diagendakan akan menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Kapan 9 bulan menjelang hari pemungutan suara tersebut?, yaitu 14 Mei 2023,” terang Hayu Vandy.

Baca Juga :   KPU Luwu Utara Mulai Gelar Tes Tertulis Calon Anggota PPS

Rancangan sistematika PKPU pencalonan anggota legislatif tersebut direncanakan akan memuat sebanyak 12 bab. PKPU itu disebut memuat, mulai dari Bab 1 yang menjelaskan mengenai ketentuan umum, hingga Bab 12 yang menguraikan sejumlah ketentuan penutupan. (Red/Yustus)

Pos terkait