Pemkab Pegaf Komitmen Berdayakan Pengusaha OAP

Pegaf,- Pemerintah kabupaten pegunungan Arfak berkomitmen berdayakan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di daerahnya.

Bupati kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, SH. MH, di distrik Anggi, Selasa (2/7/2019), mengatakan komitmen ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengusaha OAP di Pegaf.

Saat ini, di Pegaf terdapat sekitar 245 orang pengusaha OAP yang terdata oleh pemerintah setempat.

Bupati meminta kepada OPD terkait, agar memberikan paket pekerjaan kepada pengusaha OAP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjut Yosias, sesuai dengan kesepakatan rakerda bupati tahun 2019 di Sorong Selatan beberapa waktu lalu, disepakati 60 persen pengusaha OAP di berdayakan oleh kabupaten/kota sementara 40 persen oleh provinsi Papua barat.

“Ada pengadaan paket, OPD sampaikan untuk rekomendasikan pengusaha OAP, nanti kalau masih ada yang belum dapat, kita rekomendasikan dapat di provinsi,” kata bupati.

“Kalau sudah dapat di Pegaf, Tidak bisa lagi dapat paket di provinsi,” terang bupati.

Sesuai dengan aturan Perpres No.17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di provinsi Papua dan provinsi Papua Barat, mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, serta Kewajiban Pelaku Usaha OAP.

Aturan ini di dasarkan dari peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pos terkait