Manokwari, kabartimur.com- Menindak Lanjuti Hasil Rapat Bersama Antar Pemerintah Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua BaratvDan Kapolda Papua Barat Pada Tanggal 29 September 2025 atas Meningkatnya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin /Ilegal Mining Di
Wilayah Distrik Wasirawi, pemerintah bersama masyarakat pemilik hal ulayat sepakat aktivitas tambang untuk sementara dihentikan.
Kesepakatan tersebut dilakukan melalui rapat dan Deklarasi bersama penertiban pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di distrik Wasirawi diruang Sasana Karya, jumat (3/10/2025).
Melalui rapat bersama, pemerintah daerah, masyarakat ulayat, dan pemangku kepentingan lmenyepakati delapan poin penting yakni
- Menghentikan sementara (moratorium) seluruh aktivitas PETI di Distrik Wasirawi sampai ada kebijakan dan aturan lebih lanjut dari pemerintah.
- Menugaskan Polda Papua Barat dan TNI bersama Pemkab Manokwari dan Pemprov Papua Barat melakukan penertiban, pengawasan, dan penindakan terhadap PETI.
- Melibatkan tokoh adat, pemilik hak ulayat, dan masyarakat lokal dalam sosialisasi, pengawasan, serta menjaga stabilitas keamanan.
- . Menyusun langkah strategis terkait penataan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak.
- Memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak akibat penghentian sementara tambang ilegal.
- Membentuk tim terpadu/satuan tugas (Satgas) yang melibatkan pemerintah, DPR, TNI/Polri, kementerian/lembaga, LSM, gereja, media massa, dan masyarakat untuk pengawasan dan penertiban.
- Segera melakukan reviu terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mengurus izin pertambangan rakyat ke pemerintah pusat.
- Menetapkan kesepakatan ini sebagai dasar hukum sementara bagi pemerintah daerah dan aparat dalam menertibkan aktivitas PETI di Wasirawi. (Red/*)