Toraja Utara, Kabartimur.com- Pemerintah daerah Toraja Utara kembali Berjanji untuk mengelolah sampah di lokasi TPA dengan baik. Hal itu tertuang dalam nota kesepatan Bersama antara pemerintah dan masyarakat lembang terdampak yang dirumuskan melalui pertemuan entara masyarakat dan forkopimda di kantor Bupati Rabu (4/12) Perjanjian antara Masyarakat Lembang Karua dengan Pemerintah Daerah ini merupakan perjanjian yang kedua.
Sebelumnya janji untuk mengelolah sampah di TPA dengan baik sudah pernah dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada tahun 2015 lalu, ketika itu TPA masih dalam tahap perencanaan dan yang kabupaten Toraja Utara pada saat itu di pimpin oleh Bupati Alm. Frederik Batti Sorring. Sayangnya pada tahap pemanfaatan pengolaan TPA hingga dipenghujung masa kepemimpinan Yohanis Bassang komitmen tersebut belum juga terealisasi, hal ini membuat masyarakat di sekitar TPA bereaksi untuk melarang pembuangan sampah di TPA Karua.
Atas saksi tersebut, Pemerintah Daerah akhirnya kembali mengajak Masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi agar TPA di Karua bisa kembali difungsikan, hasil dari pertemuan yang di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Toraja Utara membuahkan hasil yang positif, Masyarakat Lembang Karua menarik larangan pembuangan sampah ke TPA dengan ketentuan bahwa pemerintah daerah akan memaksimalkan pengolaan sampah di TPA sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pejabat terdahulu sebagai pegangan maka diterbitkanla perjanjian lanjutan antara Masyarakat dan Pemerintah.
dalam nota kesepakatan tersebut tertuang beberapa poin diantaranya komitmen untuk mendaur ulang sampah, mengelolah lingkungan agar tidak tercemar, serta memberikan ganti rugi terhadap lahan serta ternak masyarakat yang terkena dampak limbah TPA, Setelah menemui titik kesepaktan, Akhirnya Sampah yang sudah tertumpuk kurang lebih 5 hari belakangan ini sudah bisa diangkut ke TPA.
Seperti diketahui bahwa, masyarakat lembang Karua sejak beberapa hari lalu melarang para petugas untuk membuang sampah ke TPA, aksi ini menjadi perhatian publik karena dampak dari larangan itu membuat tumpukan sampah di kota Rantepao tidak terkontrol.
Ditemui di kantor Bupati, Kepala Lembang Karua Betrand Palamba’ menyampaikan bahwa masyarakat lembang Karua melarang pemanfaatan TPA karena pengelolaannya dinilai tidak baik, sebagai bukti yaitu lahan persawahan di sekitar lokasi TPA sudah tidak digarap lagi oleh Warga sebab selalu mengalami gagal panen.
“ perna juga ada ternak kerbau warga yang mati, begitu juga ikan” Katanya
Meskipun ganti rugi atas ternak kerbau dan ikan yang mati tersebut sudah ditangani dengan sistem ganti rugi oleh pemerintah namun masyarakat lembang karua tidak menginginkan adanya kejadian serupa dikemudian hari.
“ Sementara yang kami lihat, situasi di TPA makin parah, kondisi air di kolam lindi pertama hingga di kolam ke tiga kondisinya tetap sama, kondisi tersebut tidak sesuai pada saat dilakukan uji coba, dimana sesuai penyampaian waktu baru akan difungsikan bahwa air di kolam lindi terakhir akan dipastikan aman untuk lingkungan” Katanya
Lebih lanjut, Betrand menyampaikan bahwa kondisi ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah jauh sebelum masyarakat melakukan aksi pelarangan pemanfaatan TPA.
Hal lain yang mendasari aksi pelarangan dari warga adalah belum terealisasinya komitmen pemerintah untuk menhadirkan pabrik pengelolahan pupuk organik di lokasi TPA, Sejauh ini pengeolaan sampah di TPA Karua masih menggunakan sistem Sanitary Landfill, Secara umum sistem ini merupakan sistem menumpuk sampah bukan
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara Robby Popang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan sebagaian apa yang di keluhkan oleh Masyarakat, dan pihaknya akan segerah membenahi kekurangan-kekurangan tersebut.
“ disana memang terjadi kebocoran pipa sehingga mengakibatkan kolam lindi tidak berfungsi dengan baik, meski demikian pengontrolan lingkungan di lokasi TPA rutin kami lakukan seperti pengujian sampel air dan tanah, dan hasilnya menunjukkan semua dalam keadaan normal” Katanya.
Penulis: Soetanto