MANOKWARI, – Pemerintah daerah kabupaten Manokwari menggelar Pertemuan dalam Rangka Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan pada tiga (3) Ruas Jalan yang akan dibangun yakni ruas jalan Sujarwo Condronegoro, Jalan Pahlawan (Samping Kantor DUKCAPIL-hotel Valdos- Wosi Pantai, dan jalan Hj Bauw- jln Pahlawan.
Pertemuan sosialisasi dilakukan di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari (Kantor Bupati Lama Manokwari) Jalan Pahlawan Sanggeng Nomor 1 (satu) Sanggeng Manokwari Senin (23/5/2022).
Dalam pertemuan tersebut menjadi narasumber yakni Bupati, kepala dinas lingkungan Hidup dan pertanahan, dinas PUPR dan Bagian pertanahan.
Dalam arahannya, bupati Manokwari, Hermus Indou mengharapkan kegiatan sosialisasi tersebut bisa ditindaklanjuti dan mendapat dukungan dari masyarakat yang terdampak untuk merelakan Lokasi yang akan dibangun oleh pemerintah.
Menurutnya sosialisasi yang dilakukan tersebut untuk Membangun pemahaman dan pengertian bersama pemerintah dan masyarakat dan berharap tidak hanya pemahaman yang tercipta namun visi membangun Manokwari bersama harus dilakukan.
Bupati menyampaikan bahwa Jika pemerintah memiliki visi dan tidak didukung masyarakat maka visi itu tidak akan terwujud dan tinggal menjadi wacana.
Bupati mengungkapkan bahwa kabupaten Manokwari sebagai ibukota provinsi jauh lebih tertinggal dari ibukota provinsi lainnya bahkan kabupaten kota di Papua barat jauh lebih bagus dengan perkembangan di Manokwari.
“Olehnya itu sebagai pembangunan di ibukota provinsi harus menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya yang ada di Papua barat” kata Bupati.
Pihaknya berharap masyarakat yang terkena dampak untuk berikan dukungan kepada pemerintah kabupaten untuk membangun infrastruktur.
Disisi lain kata Bupati bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan mengorbankan hak-hak masyarakat namun akan dilakukan ganti rugi sehingga Masyarakat tidak akan rugi dan terkena dampak terhadap pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Sosialisasi yang dilakukan pada umumnya warga yang menghadiri pertemuan tersebut setuju dan mendukung rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah harus memperhatikan hak- haknya dengan melakukan ganti rugi atas gedung, tanaman yang akan terdampak oleh lokasi pembangunan.(Red)