HALTIM,Kabartimur.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Halmahera Timur (Haltim) bersama dengan Pemerintah Daerah Menyetujui Pengesahan Rancangan APBD tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah terlebih dahulu di evaluasi oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Pengesahan Persetujuan Rancangan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan di ruangan rapat Paripurna DPRD Haltim, Senin (21/11/2022) malam.
Dalam Pidato Bupati Haltim Ubaid Yakub Setelah Pengesahan Persetujuan RAPBD tahun anggaran 2023 menyampaikan Rancangan APBD Halmahera Timur Tahun Anggaran 2023 yang sudah dibahas dengan komitmen dan kesepatakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menunjukan komitmen baik terhadap kondisi keuangan daerah pada fase ini.
“APBD Halmahera Timur tahun anggaran 2023 sebagai dokumen rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD, di dalamnya memuat belanja program rencana pendapatan, dan kegiatan serta rencana pembiayaan selama satu tahun anggaran,” Ujarnya.
Dikatakanya, Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka bagi Pemda Haltim, dokumen rencana keuangan tahunan yang menjadi pedoman pelaksanaan semua program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun anggaran 2023.
“Maka dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah, haruslah dikelola secara efektif pada semua aspek, baik pada aspek pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran termasuk pada aspek pengawasannya yang melibatkan peran DPRD,” tandasnya.
Dirinya menambahkan Sikap politik yang disampaikan dalam pandangan akhir fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Halmahera Timur terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2023 yang telah kita dengarkan bersama, merupakan spirit sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan APBD dalam kerangka mengarahkan seluruh program dan kegiatan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan kearah kemajuan.
“serta memperbaiki dan memperkecil tingkat kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaan APBD tahun sebelumnya yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah, baik pada bidang pelayanan publik maupun percepatan peningkatan kinerja aparatur,” Pungkasnya.
(Red/Ruslan)