Pemda Halmahera Timur Siapkan Rp22 Miliar untuk Bayar TTP dan Gaji ke-14 PNS serta PPPK

HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, menyiapkan anggaran lebih dari Rp22 miliar untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) serta gaji ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026), mengatakan bahwa proses pembayaran TTP saat ini masih dalam tahap verifikasi yang berlangsung mulai Senin hingga Jumat pekan depan.

“TTP nantinya akan dibayarkan untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret. Insya Allah seluruh PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkab Haltim akan menerima, kecuali bagi yang tingkat kehadirannya di bawah 50 persen,” ujar Ricky.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran gaji ke-14, Pemkab Haltim sebenarnya telah menyiapkan anggarannya sejak Februari lalu dan siap melakukan pembayaran. Namun, saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :   Pemda Haltim Raih WTP yang ke-6 Kali Berturut-turut.

“Untuk TTP dan gaji ke-14, Pemkab Haltim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar lebih,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran gaji ke-14 bagi PNS dan PPPK, Ricky menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-14 biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok.

“Namun untuk kepastiannya, kita masih menunggu juknis dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.(*)

Penulis: Aples

Pos terkait