PEGAF– Pemerintah Daerah (pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, telah menyepakati dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Faerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Minggu (13/10/2019), mengatakan, Penandatanganan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, pada Sabtu (12/10/2019).
“Syukur, setelah melalui beberapa kali pembahasan dengan pemerintah daerah, kemarin (KPU) dan Pemda telah menyepakati dan menandatangani NPHD,” kata Hery.
Untuk diketahui, Kabupaten Pegaf bersama 8 daerah lainnya di Papua Barat akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020. Penandatanganan NPHD ini disebut Hery, sangat penting karena menyangkut anggaran Pilkada di negeri atas awan Papua.
“Dengan disepakatinya NPHD, kami KPU Pegaf sudah bisa melangkah lebih jauh,” ungkapnya.
Hery mengungkapkan, dalam kesepakatan anggaran Pilkada tersebut, KPU Pegaf mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.32 milyar. Dengan rincian 40 persen berasal dari APBD perubahan tahun 2019, dan APBD induk tahun 2020 sebesar 60 persen.
“KPU Pegaf Sebelumnya mengusulkan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp.55 milyar lebih, namun pemerintah daerah hanya menjawab Rp.32 milyar. 40 persen akan dicairkan pada tahun 2019, 50 persen dicairkan pada awal tahun 2020, serta 10 persen dicairkan sebelum hari H-nya,” ungkap Hery.
Dengan disepakatinya NPHD, Hery mengharapkan, anggaran ini dapat bermanfaat dan mendukung kelancaran Pilkada di Pegaf.
“Tentunya anggaran tersebut, akan digunakan oleh KPU sebaik-baiknya, untuk mendukung dan menyukseskan pilkada tahun 2020,” harapannya.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan dalam waktu dekat KPU akan memulai sosialisasi Pilkada kepada masyarakat, serta melakukan pemutakhiran data pemilih.
Dari informasi yang dihimpun oleh media ini, selain KPU yang mendapatkan alokasi anggaran Pilkada tahun 2020, Bawaslu pegaf juga mendapatkan Anggaran sebesar Rp.11 milyar. Namun belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Bawaslu terkait anggaran pengawasan pilkada.
iky