Pelantikan Enam Calon Anggota MRPB Tunggu Hasil Pleno

MANOKWARI– Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Baesara Wael mengatakan, pelantikan enam calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), yang memenangkan perkara di tingkat Kasasi akan dilaksanakan setelah MRPB mengeluarkan keputusan tentang pemberhentian 6 anggota lama.

Kata Baesara, saat ini proses pelantikan tinggal menunggu keputusan MRPB tersebut. Ia mengatakan, telah mendapatkan informasi jika rapat tersebut telah digelar oleh MRPB. Dengan demikian, saat ini proses pelantikan enam calon anggota MRPB menjadi ranahnya lembaga.

“Sekarang (prosesnya) sudah ada di MRPB. Gubernur sudah menyurati MRPB terkait pemberhentian enam anggota yang terlibat sengketa hukum, kan lembaga MRPB sudah jalan, ada tata tertibnya, anggaran dasarnya, ada pembiyaan. Mereka harus pleno untuk memberhetikan enam yang ada saat ini,” jelas Baesara usai menerima demonstrasi yang dilakukan 5 calon anggota MRPB beserta simpatisannya di kantor gubernur provinsi Papua Barat, Kamis (26/9/2019).

Baesara menjelaskan, hasil keputusan MRPB tersebut kemudian akan diserahkan kembali ke guberur, untuk selanjutnya diteruskan lagi ke menteri dalam negeri terkait usulan pelantikan.

“Berita acara keputusannya dikirimkan kembali ke gubernur, kemudian guberur mengisi nama-nama calon anggota sesuai dengan putusan Mahkama Agung. Kemudian keputusannya dilampirkan dengan surat pengantar ke Mendagri untuk menggantikan SK yang lama untuk mendapatkan legitimasi.

“Surat gubernur tersebut tertanggal 9 September 2019, kami mengirimkan ke MRPB per 10 September. Lembaga MRPB-lah yang mengatur. Mekanismenya seperti itu,” ujar Baesara sembari mengatakan waktu memproses surat gubernur diharapkan dalam 14 hari setelah surat diterima.

Perintah untuk segera memproses pelantikan 6 calon anggota MRPB sesuai dengan putusan Kasasi Mahkama Agung telah disampaikan gubernur kepada Kesbangpol.

Baesara menambahkan, perintah gubernur tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum dan tahapan yang mengacu pada peraturan yang ada.

“Pak guberur sudah perintahkan kami untuk laksanakan, betul sudah dilaksanakan tetapi ada tahapannya supaya legitimasi dari suatu proses hukum itu jelas. Kami juga tidak mau sembarang nanti ada gugatan lagi. Kami juga butuh waktu. Jadi tahapannya seperti itu,” pungkasnya. (ALF)

Pos terkait