Pelaku UMKM OAP di Wondama Didorong Miliki NIB dan Paham OSS-RBA untuk Permudah Izin Berusaha dan Akses Permodalan

WASIOR,Kabartimur.com– Kabupaten Teluk Wondama mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) khususnya Orang Asli Papua (OAP) di daerah setempat agar melengkapi legalitas berusaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengusaha OAP juga didorong untuk memahami sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dengan legalitas usaha yang jelas maka pelaku usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan dari perbankkan, memperoleh pelatihan usaha hingga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Teluk Wondama Anthonius Alex Marani saat membuka Sosialisasi Penyediaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik bagi pelaku UMKM di Kabupaten Teluk Wondama, Kamis (2/9) di Iriati Beach Hotel di Wasior.

Baca Juga :   Ada Selisih 12 Ribu, Dewan Minta KPU Wondama Antisipasi Ketidaksesuaian DP4 dengan Data Dukcapil

Sosialisi itu diikuti puluhan pelaku UMKM OAP di Teluk Wondama. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Papua Barat bekerja sama dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Teluk Wondama.

“Dengan semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB dan memahami sistem OSS-RBA maka kita optimis bahwa Teluk Wondama akan menjadi kabupaten yang maju dalam bidang ekonomi kerakyatan serta mampu bersaing secara sehat dengan daerah lain di Papua Barat maupun nasional, “kata Alex Marani.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui sambutan tertulis dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kesra dan Otsus, Syors Ortisans Marani juga menekankan pentingnya NIB agar pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam mengakses berbagai program pemerintah juga kerja sama bisnis.

Adapun OSS-RBA merupakan terobosan penting dalam mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui sistem ini para pelaku usaha dapat mengakses layanan perijinan secara online dengan pendekatan berbasis resiko yang lebih efisien dan transparan.

Baca Juga :   Kasat Binmas dan Kasat Narkoba Polres Teluk Wondama Berganti, Kini Diemban Iptu Kasim Sehe dan Ipda Saflan

“Kami berharap para pelaku usaha OAP dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia untuk mengembangkan usahanya dan berkontribusi nyata bagi perekonomian daerah, “kata Otis Marini membacakan sambutan Gubernur Papua Barat.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Teluk Wondama, Yance Pesurnai mengatakan mayoritas pelaku UMKM OAP di Wondama belum memiliki NIB.

“Pengusaha OAP Wondama yang memiliki NIB ada sekitar 50-an. Dan kalau kita lihat kenyataan di lapangan (jumlah pengusaha OAP), ini lebih dari jumlah yang sudah memperoleh NIB, “terang Yance.

“Setelah sosialiasi ini mereka akan diberikan NIB sehingga mereka bisa memiliki legalitas sekaligus identitas dalam bentuk NIB sehingga diharapkan mereka dapat mengakses berbagai program pemerintah seperti bantuan modal usaha dan itu salah satu persyaratannya mereka harus memiliki NIB,” kata Yance. (Nday)

 

Pos terkait