Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor Dengan No Polisi DG 6933 TD

HALTIM,Kabartimur.Com – Pelaku pencurian kendaraan Sepada Motor Merek Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD diamankan Polres Halmahera Timur (Haltim) senin 20 Februari 2023.

Pelaku pencurian motor tersebut berasal dari Desa Soagimalaha yang berinsial HL (16). Pelaku ditangkap tepatnya di Desa Buli pada saat Polres Haltim melakukan oprasi Lalulintas.

Laporan curian motor tersebut, dilaporkan Korban Husen Marsaoly (21) dari Desa Wayamli, Kec. Maba, dengan Merek Sepada Motor Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD. Berdasarkan laporan tersebut, piket SPKT membuatkan Laporan Polisi dengan nomor; 1. Nomor: LP/ 07/ II/2023/SPKT/ Polres Haltim.

Wakapolres Haltim Kompol A.H Rangkuti menjelaskan kronologis Curamor tersebut berdasarkan keterangan korban, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, sekitar pukul 17.00 WIT korban pulang bekerja di perusahaan PT. GEOMIN dari Kec. Kota Maba menuju ke Buli menggunakan Sepada Motor miliknya.Karena korban merasa kelelahan maka korban memutuskan menginap di Penginapan Lestari di Desa Geltoli Kec. Maba untuk beristirahat dan memarkirkan sepeda motornya di depan bagian halaman penginapan.

Baca Juga :   Telan Anggaran Rp 9 M, Lampu Jalan Pusat Kota Maba Haltim Tidak Berfungsi

Tepat pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, pada saat korban akan berangkat bekerja, korban tidak menemukan sepeda motor miliknya berada di tempatnya, kemudian korban berusaha mencari di sekitaran penginapan Lestari namun tidak menemukannya. Setelah itu korban menanyakan kepada penjaga penginapan perihal sepeda motornya akan tetapi penjaga tersebut juga tidak mengetahuinya. Setelahnya korban langsung melaporkan ke Polres Haltim.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIT pelaku HL sedang duduk-duduk di depan Toko Meteor di Desa Geltoli, kemudian pada pukul 00.00 WIT pelaku berjalan di sekitaran tempat tersebut. Pada saat melewati penginapan Lestari pelaku melihat dari luar terdapat Sepada Motor Merek Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD sedang terparkir di dalam halaman penginapan dengan kondisi kunci sepeda motor masih menancap pada sepeda motor tersebut. Kemudian pelaku masuk ke dalam halaman penginapan menuju sepeda motor tersebut, karena pelaku merasa situasi aman maka pelaku mendorong sepeda motor keluar halaman penginapan untuk membawanya.

Baca Juga :   Yayasan Perempuan Papua Maju Kreatif Gelar Lomba Masak Makanan Lokal

Pada Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIT pelaku melanjutkan perjalanan menuju desa Buli, akan tetapi di tengah perjalanan pelaku diberhentikan oleh anggota Kepolisian yang pada saat yang sama sedang melaksanakan Operasi Lalulintas. Karena pelaku tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut maka sepeda motor tersebut ditahan di tempat. Beberapa saat kemudian datang anggota Kepolisian lainnya menanyakan perihal sepeda motor tersebut kepada pelaku.

“Karena pelaku tidak dapat menjelaskan secara detail mengenal kepemilikan saat pelaku dimintai keterangan di Polsek Wasile barulah pelaku mengakui bahwa pelaku mencuri sepeda motor tersebut di Desa Bull, Kec. Maba, Kab. Haltim. Setelah itu pelaku diamankan di Mako Polres Haltim,” Tuturnya.

Dengan tindakan pencurian motor tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dengan barang Bukti Sepada Motor Merek Honda Sonic warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DG 6933 TD, STNK dan Bukti Pembayaran angsuran sepeda motor.
(Red/Ruslan)

Baca Juga :   Tinjau Program Peremajaan Sawit Rakyat, Wapres Minta Segera Dibangun Pabrik Kelapa Sawit di Manokwari

Pos terkait