MANOKWARI- Pdt. Marthin Luther Wanma, ketua BKAG kabupaten Manokwari menuding PGGP Papua Barat telah mewacanakan akan melikuidasi Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Manokwari.
Hal ini dikemukakan Wanma kepada Kabartimur.com, di ruang kerjanya, Selasa (10/7/18). Menurutnya, dalam Rapat PPGP tahun lalu, disepakati bahwa untuk menyamakan nomenklatur dalam tubuh PPGP Papua Barat, akan dibentuk PGGP di masing-masing Kabupaten/Kota di Papua Barat.
Karena program kerja dari BKAG tidak berbeda dengan PPGP, Pdt. Marthin Wanma menganggap untuk memuluskan pembentukan PGGP di tiap kabupaten, dengan sendirinya BKAG tidak diakui lagi.
Menyikapi wacana likuidasi BKAG Kabupaten Manokwari oleh PPGP Papua Barat, Badan Pengurus Harian (BPH) BKAG Manokwari memberikan 4 tanggapan yaitu:
1. Untuk melikuidasi BKAG Manokwari, PGGP terlebih dahulu melikuidasi BKAG yang ada di tiap Kabupaten/Kota se-Papua Barat.
2. BKAG Kab. Manokwari memiliki kekuatan Hukum berupa SK Bupati Nomor: 452.2/48/I/2017 Tanggal 30 Januari 2017 dan memiliki sejarah panjang sejak Tahun 70-an.
3.PPGP Papua Barat tidak memiliki kewenangan melikuidasi BKAG Kabupaten Manokwari.
4.BKAG Kabupaten Manokwari merasa keberatan atas Perekrutan dan Pelantikan Badan Pengurus PGGP Papua Barat, dimana Sekertaris Umumnya dilantik tanpa ada konfirmasi sebelumnya dengan pihak BKAG Manokwari.
Tak lupa Wanma menceritakan sejarah BKAG Kabupaten Manokwari yang didirikan oleh Tokoh-Tokoh Gereja Tahun 70-an, diprakarsai oleh Alm. Pdt. dr. Tan Elkana, Pdt. Omkarsba dimana dirinya bersama Alm. Pastor Alfred Refan sebagai salah satu Kepala Bidang saat itu.
Sementara itu, Ketua PGGP Papua Barat, Pdt. Shirley Parinussa ketika dihubungi enggan memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan pada dirinya.
” Ini pekerjaan Tuhan, kita bekerja dengan tulus hati, bukan saling membalas tudingan, biarkan waktu yang akan berbicara, saya sudah sampaikan kepada semua pengurus PGGP PB, fokus bekerja dan jangan terpancing, kami merasa tidak pernah mengeluarkan kata “likuidasi”, sebelumnya, ” singkat Pdt. Shirley.