MANOKWARI-Pasca putusan pengadilan Manokwari dengan perkara nomor 52/Pdt.G/2018/PN.Mnk, terkait kasus areal parkir bandara Rendani, (27/5), yang dimenangkan oleh pihak tergugat dalam hal ini, pemkab Manokwari ditanggapi positif bupati Demas Paulus Mandacan.
Kepada wartawan, Selasa (29/5), Bupati tegaskan bahwa lewat putusan akhir dari kasus areal parkir bandara, pemkab Manokwari tidak lagi memiliki dasar untuk membayarkan kompensasi kepada 8 keluarga yang telah menggugat ke pengadilan negeri tahun 2018 lalu.
“Ganti rugi akan diberikan jika tanah yang digusur adalah milik masyarakat dan akan diberikan imbalan sesuai kerugian, namun untuk areal parkir bandara rendani tidak ada toleransi karena tanah tersebut milik pemda Manokwari yang bersertifikat,” jelas bupati.
Bupati mengakui banyak komentar miring masyarakat dari segi kemanusian yang meminta pemda tetap membayarkan kompensasi kepada 8 kelurga penggugat.
“Konpensasi tidak bisa diberikan lagi karena dari awal pemerintah sudah membujuk warga agar tidak usah menggugat ke pengadilan dan bersedia menerima uang kompensasi, tetapi mereka tidak menghiraukan,” sesal Bupati.
Bupati menambahkan, sejumlah uang kompensasi yang telah dianggarkan sebelumnya telah dikembalikan ke kas negara.
“Putusan hukum sudah final, jika pembayaran kompensasi tetap dilakukan akan menjadi temuan hukum bagi pemda Manokwari, mana mungkin pemerintah membayar tanah pemerintah,” pungkas Bupati.