WASIOR – Pendaftaran partai politik untuk Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
KPU Kabupaten Teluk Wondama berharap partai politik yang ada di Wondama mempersiapkan dengan baik semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dengan mengacu pada PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Teluk Wondama Berthy Leleulya mengingatkan pengurus parpol agar memperhatikan beberapa hal penting terkait dengan persyaratan dan dokumen persyaratan.
Di antaranya menyangkut kepengurusan parpol untuk tingkat kabupaten/kota yang harus tersebar pada 50 persen dari jumlah kecamatan/distrik.
Juga terkait keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol dengan kuota sekurang-kurangnya 30 persen.
“Karena di Kabupaten Teluk Wondama ini ada 13 distrik, maka keanggotan partai politik di Kabupaten Teluk Wondama wajib tersebar minimal di 7 distrik. Kalau di 13 distriknya ada semua juga tidak ada masalah. Kenapa, karena andaikata 1 distrik cuma 1 orang dan tidak memenuhi syarat berarti kurang dari itu, “ujar Berty.
Berty menyampaikan itu pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 yang diikuti pengurus parpol di Wondama, Sabtu (30/7/2022) di aula KPU Teluk Wondama di Wasior.
Sementara menyangkut jumlah keanggotaan parpol yang harus didaftarkan, Berthy menjelaskan, rumus yang dipakai adalah 1/1000 dari jumlah penduduk. Hal itu karena jumlah penduduk Teluk Wondama masih di bawah 1 juta orang.
Adapun jumlah penduduk Kabupaten Teluk Wondama sesuai yang diserahkan dari Ditjen Kependudukan kepada KPU RI adalah 44.615 orang. Dengan demikian 1/1000 dari jumlah penduduk tersebut adalah 44 orang.
“Tapi saya harapkan kasih lebih saja. Karena daftar di saya ini 18 parpol ini pasti semua berebutan cari orang untuk jadi anggota parpol. Jadi kasih lebih-lebih jangan sampai ada ganda nama antar partai, “ujar Berty mengingatkan.
Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek dalam kesempatan itu mengingatkan semua parpol agar memperhatikan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol.
Mena, panggilan karib Menahen Sabarofek juga menegaskan pihaknya akan mengawasi tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual terhadap parpol yang dilakukan KPU agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sampaikan juga bahwa tersedia ruang hukum bagi partai politik apabila nanti pendaftarannya ditolak atau juga yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran bisa menggunakan ruang hukum yang namanya sengketa proses ke Bawaslu, “ujar Mena. (Nday)