Papua Barat Berduka, Bendera Merah Putih Sejumlah Kantor Pemda Manokwari Berkibar Diujung Tiang

MANOKWARI– Papua Barat berduka atas terpanggilnya BRIGJEN TNI (Purn) Abraham Octavianus Atururi, ke sisi Yang Maha Kuasa. Jika seorang pahlawan negara meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dapat dilakukan atas instruksi pimpinan baik kepala negara, kepala daerah dalam hal ini gubernur maupun bupati.

Namun di balik suasana duka ini, ada hal berbeda nampak terjadi di ibu kota Provinsi Papua Barat.

Pasalnya sejumlah kantor pemerintahan Daerah Manokwari, rupanya tidak menandakan suasana duka tentang kepergian salah satu pahlawan pendiri provinsi ini.

Kondisi ini terjadi di hampir seluruh kantor pemerintah Kabupaten Manokwari di komplek perkantoran jalan percetakan negara.

Padahal sejumlah kantor pemerintahan lainnya, dalam hal ini kantor pemerintahan organisasi perangkat daerah, OPD Permprov Papua Barat sedang mengibarkan bendera di setiap halamannya dengan posisi setengah tiang.

Baca Juga :   Apel Perdana 2024, Bupati Manokwari Ajak ASN Tingkatkan Spirit Etos Kerja

Wakil bupati Manokwari, Edy Budoyo, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak humas dan protokoler Setda Kabupaten Manokwari, ternyata tidak ada surat pemberitahuan dari pihak provinsi dalam hal ini instansi terkait tentang pengibaran bendera setengah tiang.

Diakui Wabup, bahwa semestinya menghormati jasa pahlawan, bendera dapat dikibarkan setengah tiang.

“Tapi karena sudah terlanjur dikibarkan penuh, karena memang dasarnya tidak jelas oleh karena itu, kesalahan ini tidak sikapi yang berlebihan, kesalahan ini tidak perlu mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tapi menjadi bahan pembelajaran,” tandas Wabup Edy.

Sementara itu, Asisten I Nidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi, mengakui, kalau telah ada himbauan Gubernur Papua Barat, namun kata dia, hal ini telah terjadi mis komunikasi.

Meski begitu Kamudi menegaskan, bahwa semestinya himbauan gubernur secara lisan dapat dilaksanakan tanpa menunggu edaran atau instruksi berupa tulisan. Dengan kondisi ini, asisten satu berharap, hal ini tidak terulang kembal, guna menghormati jasa para pahlawan pembangunan.

Baca Juga :   Dua terduga curanmor dibekuk Unit Khusus Polsekta Rappocini

Harusnya setelah ada edaran dari gubernur, maka seluruh kepala daerah harus juga menjabarkan kepada OPD di bawahnya, supaya mereka juga tanggap sebagai wujud kehormatan untuk menaikan bendera setengah tiang. Tapi kami juga berterima kasih atas informasi dari media ini, kita mengharapkan hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. (Smn)

Pos terkait