Tana Toraja Kabartimur.Com
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tana Toraja dalam Rapat Koordinasi di Sahid Toraja Hotel, Kecamatan Mengkendek, Jumat 23 Maret 2018, mengajak mitra kerjanya untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sul-Sel yang sisa tiga bulan lagi.
Ketua Panwaslu Tana Toraja, M. Zuhud Muhallim, mengatakan jika tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 sudah masuk dalam masa penting (tahapan kampanye). Selain itu supaya semua mitra kerjanya dapat menjadikan Tana Toraja sebagai daerah yang baik dalam kegiatan Pemilu.
Suhud juga menjelaskan bahwa dari empat pasangan calon tentang pemasangan atribut di Sul-Sel, Tana Toraja yang dianggap tertib dan bersih tentang pemasangan alat peraga, dan dinilai Bawaslu Propinsi tertib, itu patut kita jaga nama baik Toraja, jelas Suhud.
Suhud mengajak semua mitra kerjanya dari Kepolisian, TNI, Pemerintahan (Satpol PP) LSM dan Pers untuk menjaga ketertiban dan kerapian pemasangan alat peraga demi suksesnya Pilgub yang sisa tiga bulan lagi.
Begitu juga Serni Pindan, S. Pd, menjelaskan perlunya pengawasan pemilu, misalnya pengawasan tahapan kampanye, pengawasan alat peraga kampanye, pengawasan cuti kampanye bagi petahana.
Dan ada beberapa larangan kampanye, diantaranya Tim dilarang memasang alat peraga di tempat-pempat rumah ibadah dan gedung fasilitas pemerintah, bahkan disaat kampanye dilarang memeberikan doorprise. Dan setiap kampanye harus mendapat izin dari Kepolisian.
Dan yang paling rentan dalam Pilgub ini adalah Politik uang, sehingga Panwaslu Tana Toraja berusaha mencegahnya, jelas Serni.
Sementara Itu Pelaksana Tugas (Plt) Kesbangpol Damoring Sambiring, menyatkan bahwa dalam undang-undang ASN sudah sangat jelas PNS tidak boleh terlibat dalam Partai Politik. Ini tugas kami sebagai pembantu Bupati untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada PNS apabila terbukti terlibat dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sul-Sel, jelas Damoris.
Bahkan Plt. Kesbangpol ini juga mengingatkan kepada PNS kalau terbukti melanggar undang-undang ASN akan mendapatkan sanksi, seperti penundaan kenaikan Pangkat, Penurunan Pangkat, bahkan bisa di pecat dari PNS, kalau terbukti melanggar sesuai Hukum. Dan di Panwaslu ini kan ada yang namanya Gakumdu yang didalamnya ada kepolisian yang nantinya akan memproses kalau memang terbukti ada pelanggaran dari PNS, tegas Damoris. (titus/hiskia)